Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Dikelola Oknum TNI, Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Oleh : Harjo
Jumat | 21-07-2023 | 12:36 WIB
tambang-pasir-ilegal3.jpg Honda-Batam
Tim Gabungan Polri, TNI dan instansi terkait, saat menertibkan tambang pasir ilegal yang tesebar di Kabupaten Bintan, Kamis (20/7/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tim Gabungan Polri, TNI dan instansi terkait menertibkan tambang pasir ilegal yang tesebar di Kabupaten Bintan, Kamis (20/7/2023).

Beberapa lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan itu diketahui dikelola oknum TNI dan masyarakat lokal.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganta Pandapotan, menyampaikan penertiban ilegal mining itu dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Kampung Cikolek, Kecamatan Toapaya; Kampung Bugis dan Kampung Sekera, Kecamatan Bintan Utara.

Penindakan di Kampung Cikolek Km 32, Desa Toapaya, di lahan milik Manan dengan luas lahan sekitar 0,5 Ha. Tambang ilegal ini diduga dikelola oknum aparat, yang melakukan pertambangam sejak Maret 2023.

Saat operasi penindakan, sudah tidak ditemukan aktivitas tambang, namun tim mengamankan mesin sedot pasir sebanyak 2 unit, mesin air sebanyak 1 unit, pipa sedot pasir sebanyak 2 rangkaian, mesin air sebanyak 2 unit, besi penyaring pasir sebanyak 1 unit, jerigen berisikan solar sebanyak 2 buah, sekop pasir sebanyak 4 buah, alat berat eskavator merk Hyundai Ex 08 sebanyak 1 unit, 1 unit bak pasir.

Sementara untuk di wilayah Bintan Utara, Kampung Bugis, di lahan milik Parmo, luas lahan hampir 2 Ha, diduga juga kelola oknun aparat, aktivitas tambang sejak bulan Juli 2023.

Saat operasi dilakukan, tim sudah tidak menemukan aktivitas tambang, diamankan mesin sedot pasir sebanyak 1 unit, pipa sedot pasir sebanyak 1 rangkaian, 2 unit bak pasir.

Selanjutnya, dilaksanakan pengecekan lokasi penambangan pasir di Kampung Sakera, di lahan dengan luas sekitar 2 Ha, diduga kegiatan tambang beraktivitas pada Mei hingga Juni 2023 lalu.

Diamankan, mesin penyedot pasir sebanyak 1 unit, pipa penyedot pasir sebanyak 1 rangkaian. "Untuk semua barang bukti dari penindakan, dibawa dan diamankan di Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Marganta.

Ditegaskannya, kegiatan penambangan pasir ilegal, melanggar UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikarenakan penambang tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Diperoleh fakta pada umumnya kegiatan ilegal mining dikoordinir oknum TNI dan masyarakat lokal dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi. Terhadap lokasi penambangan pasir tanpa izin di Wilayah Polsek Bintan Utara dilakukan pemasangan Police Line.

Editor: Gokli