Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengawasan Keluar Masuk Penumpang di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun Diperketat
Oleh : Freddy
Selasa | 18-07-2023 | 15:28 WIB
Zumanur-Arif.jpg Honda-Batam
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Karimun, Zulmanur Arif. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepala Imigrasi Kelas II TPI Karimun, Zulmanur Arif membantah pihaknya melakukan buka tutup Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

"Tidak benar ada istilah buka tutup dan selama ini juga Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun tetap berjalan seperti biasa, ada yang berangkat dan ada pula yang datang termasuk orang asing. Namun, pemeriksaan dilakukan pengetatan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," tegas Zulmanur Arif, Selasa (18/7/2023) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan seorang Kepala Imigrasi tidak punya kewenangan untuk menutup pelabuhan dan adanya pelabuhan internasional merupakan keputusan dari Pemerintah Pusat. Tentunya, di dalamnya tidak hanya Imigrasi tetapi ada juga berbagai instansi vertikal lainnya seperti Bea Cukai dan Karantina.

Lanjut Zulmanur Arif, terkait kebijakan yang diambil Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, merupakan amanah dari undang-undang sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia agar instansi terkait melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tentunya Imigrasi bersama dengan instansi terkait, karena kami tidak bisa bekerja sendiri dan ada instruksi dari pimpinan maka dilakukan pengetatan pemeriksaan keberangkatan lalu lintas orang dari dan keluar wilayah Indonesia," tegasnya.

Menurut Zulmanur Arif, masyarakat Kabupaten Karimun khususnya jangan khawatir untuk melakukan perjalanan ke luar negeri asalkan memang memenuhi persyaratan yang ditentukan. "Melakukan perjalanan ke luar negeri merupakan hak semua warga negara, namun demikian perlu diingat bahwa di situ ada fungsi dan tugas dari Imigrasi yang melakukan pengawasan baik terhadap WNI maupun WNA yang keluar dan masuk ke wilayah Republik Indonesia," jelasnya.

Apabila seseorang itu tidak memenuhi persyaratan seperti contohnya saat dicocokkan indentitas pemegang dokumen paspor dengan indentitas pemegangnya, keabsahan dan masa berlakunya serta cegah tangkal baik bagi WNI maupun WNA maka seseorang tersebut untuk melintas akan dibatasi atau dilakukan penundaan.

Lanjutnya, Imigrasi ikut prihatin dengan yang terjadi di masyarakat dan dalam beberapa kesempatan Imigrasi juga sudah berkomunikasi dengan Bupati Karimun maupun dengan anggota DPRD Karimun yang telah menyampaikan adanya aspirasi dari warga masyarakat terkait masalah kesulitan untuk berangkat keluar negeri dari wilayah Karimun.

"Kebijakan dan keputusan yang diambil Imigrasi payung hukumnya sudah jelas yakni Undang-Undang Perlindungan PMI yang akan keluar dari wilayah Indonesia dan berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia maka perlu dilakukan pengetatan agar WNI tidak menjadi korban TPPO," tutupnya.

Editor: Gokli