Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Berlangsung, Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Cikolek Bintan Diduga Kebal Hukum
Oleh : Syajarul
Minggu | 16-07-2023 | 17:33 WIB
aktivitas_tambang_cikolek.jpg Honda-Batam
Camat Toapaya bersama TNI-Polri dan juga masyarakat saat mendatangi tambang pasir ilegal di Cikolek, Bintan (Foto: Syajarul)

BATAMATODAY.COM, Bintan - Akitivitas tambang pasil ilegal di Jalan Rambutan, Cikolek, Kecamatan Topaya, Kabupaten Bintan, masih berjalan lancar tanpa ada hambatan apa pun.

Padahal pelaku dan pemilik lahan sudah diingatkan oleh perangkat desa, Camat Toapaya serta RT/RW setempat.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang pasir hingga kini masih berjalan, hal ini terlihat dari truk bermuatan pasir yang terus lalu lalang dari Jalan Rambutan itu.

Tentu saja hal ini menambah kerusakan fasilitas jalan warga yang ada di sekitar.

Parmasalahan ini beberpa pekan lalu, sudah menjadi atensi Camat Toapaya Ivan Golar Riyady yang menyatakan kawasan ia pimpin itu tidak masuk dalam daftar kawasan pertambangan.

Untuk itu dirinya langsung mendatangi lokasi diduga aktivitas tambang tersebut, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal itu.

"Kita sudah memanggil pemilik lahan maupun penggerak aktivitas penambangan di kawasan kita itu. Kita sudah ingatkan, jika ingin melakukan akitivitas harus mengantongi izin terlebih dahulu," kata Ivan usai melakukan pengecekan lokasi tambang Pasir, yang berada di Jalan Rambutan, beberapa waktu lalu.

Ternyata permintaan Camat Toapaya itu tidak diindahkan, hingga saat ini truk dengan muatan pasir di Jalan Rambutan masih berkaktivitas.

Diminta Camat Toapaya aparat penegak hukan dan pihak terkait untuk tidak menutup mata, telebih aktifitas tersebut sudah merusak jalan untuk warga.

"Jangan hanya diam, itu sudah melanggar aturan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak," ujar salah seorang Pemuda Bintan Asri Suherman.

Editor: Surya