Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KLHK Segel 4 Lokasi Aktivitas Perusakan Ekosistem Mangrove di Batam
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-07-2023 | 13:48 WIB
rusak-hutan-mangrove.jpg Honda-Batam
Satu dari empat lokasi perusahakan ekosistem mangrove di Kota Batam, yang disegel KLHK pada Jumat (7/7/2023). (KLHK)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 4 lokasi diduga terjadinya pelanggaran dan perusakan kawasan hutan/ekosistem Mangrove di Kota Batam pada Jumat (7/7/2023).

Penyegelan ini dilakukan bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) - Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Komisi IV DPR RI saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kunjungan kerja pengawasan yang dilakukan Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, BRGM, serta PSDKP dan PRL KKP mendatangi langsung kegiatan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS.

Keempat lokasi tersebut berupa kegiatan tambak oleh PT DMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam dan PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam yang berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Kemudian, kegiatan reklamasi di Kawasan HL Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil yang diduga dilakukan oleh PT DIP dan PT PJL di Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam serta kegiatan reklamasi/pematangan lahan untuk perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang diduga dilakukan oleh PT RS.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, diduga PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan. Sedangkan PT RS diduga melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan.

Selanjutnya Gakkum KLHK bersama KKP melakukan penindakan berupa penyegelan dengan memasang garis pengawas (PPLH) dan penyidik (PPNS) serta plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan. Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan, Gakkum KLHK akan menindak tegas baik perorangan maupun korporasi. Perusakan lingkungan dan kawasan hutan merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

Langkah tegas harus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove. "Saya sudah perintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penyidikan bersama," tegas Rasio Ridho Sani, dalam keterangan resmi KLHK, Rabu (12/7/2023).

Editor: Gokli