Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Modus Penyelundupan Sabu 4 Kg
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 13-07-2023 | 11:40 WIB
sabu-4Kg-TPI.jpg Honda-Batam
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat merilis pengungkapan kasus 4 Kg sabu, esktasi dan putaw, Rabu (12/7/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg dan ribuan pil ekstasi berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang.

Modus penyelundupan barang haram ini terungkap setelah sebelumnya dilakukan penangkapan di Jalan Pelantar II Tanjungpinang.

Sabu tersebut saat ditangkap bersama pelaku yang menggunakan kapal kayu (pompong). Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia dan akan diseludupkan ke daerah Sumatera lewat jalur laut.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan modus operasi terhadap barang narkotika ini ketika dilakukan penangkapan berbentuk plastik. Setelah dilakukan penelusuran dari informasi yang didapat akurat, di mana tersangka menggunakan kapal Oceana dan narkotika itu dilemparkan ke laut kemudian dijemput oleh rekannya dengan titik koordinat yang dikirimkannya.

"Jadi setelah dilakukan penelusuran dari informasi yang kita dapat, pada saat pengungkapan barang narkotika sudah dibawa oleh pengendara mobil dan berhasil diangkut melalui kapal kayu," jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (12/7/2023).

Kapolresta Tanjungpinang melanjutkan berkat kerja sama dan kesigapan jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim didapati pelaku yang sudah membawa barang tersebut dalam mobil. "Di mana pelaku yang membawa pompong sudah kita interograsi. Akhirnya dari informasi barang itu sudah dibawa ke darat kemudian dilakukan penangkapan di Pelantar II, setelah diperiksa barang narkotika sudah di Comforta Hotel," jelasnya.

Para tersangka dalam perkara ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (12) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

"Ada beberapa lokasi pada saat dilakukan pengembangan yakni Comforta Hotel, kos-kostan Kota Piring didapat barang bukti sabu dan lokasi Jalan Handjoyo Putro berupa Happy Five dan Putaw," tutup Kapolresta Tanjungpinang.

Editor: Gokli