Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bekuk 5 Tersangka Kasus TPPO di Pantai Dolphin Desa Teluk Bakau
Oleh : Harjo
Rabu | 12-07-2023 | 17:08 WIB
kasat-reskrim-bintan1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil membekuk 5 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di pantai Dolphin Desa Teluk Bakau, Jumat (16/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan kelima tersangka berasal dari Tanjungpinang berinisial RM (48), IR (27), AB (37), FZ (50) dan JR (60). Sedangkan 4 korban di antaranya Ahmad (43), Kertanom Roy (46), Aloysius Leku (38) dan Kornelis TSU (47).

"Para tersangka memiliki peran masing-masing, baik pengurus di Malaysia dan pengurus keberangkatan dari Bintan. Hingga antar jemput Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga pemantau situasi saat kegiatan proses pemberangkatan PMI," ujar Kasat Reskrim, Rabu (12/7/2023).

Dijelaskan, terungkapnya dugaan TPPO tersebut, saat personil Polres Bintan mendapatkan Informasi bahwa ada beberapa orang yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui Pantai Dolphin Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.

Selanjutnya, dilkukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, berhasil diamankan empat orang laki-laki diduga Calon PMI. Ilegal beserta 5 (lima) orang laki-laki yang diduga sebagai Pengurus yang melakukan kegiatan penempatan PMI.

"Terhadap diduga pelaku, korban serta barang bukti, saat itu langsung dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Polres Bintan juga mengamankan, sejumlah barang bukti dari para tersangka RM berupa sejumlah handphone berbagai merek, buku bank, kendaraan roda empat dan uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 4 Jo Pasal 10 , pasal 81 Jo Pasal 69, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor: Yudha