Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Resmi Sahkan RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi UU
Oleh : Irawan
Rabu | 12-07-2023 | 08:04 WIB
puan_paripurna_b4.jpg Honda-Batam
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memeimpin Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

Puan lalu membacakan soal komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan.

Ia juga mempersilakan fraksi-fraksi yang menolak dan fraksi yang menyetujui dengan catatan menyampaikan pendapatnya.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?" kata Puan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

"Setuju," sahut mayoritas anggota yang hadir. "Tok," bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Puan menekankan, setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.

"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan.

Puan menyebut, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

"Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," tuturnya.

UU inisiatif DPR yang didukung penuh oleh Pemerintah itu juga mengusung sejumlah manfaat. Beleid ini disebut akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," ungkap Puan.

DPR dipastikan berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil. Puan merinci, mulai dari perlindungan hukum bagi Nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.

"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," terangnya.

DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, Puan menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.

Puan juga memastikan pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis. Hal ini demi memastikan agar UU dibuat secara komprehensif.

"Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan," papar Puan.

UU Kesehatan diketahui bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional.

Tujuannya untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Dijelaskan Puan, pandemi Covid-19 juga turut andil dalam pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan. Sebab Pandemi Covid-19 menyebabkan disrupsi besar-besaran dalam hal pencapaian pembangunan kesehatan nasional.

Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan. Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.

Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik.

Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

"Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan," tegasnya.

Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI

Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.

Pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu.

Kemudian pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan. Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April.

Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka mempermasalahkan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Kesehatan.

Pengesahan RUU Kesehatan ini diwarnai penolakan dari ratusan dokter dan tenaga kesehatan yang menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan yang sejak awal menolak RUU tersebut.

Massa aksi kompak mengenakan pakaian putih sudah mengepung gedung DPR pukul 10.30 WIB. Mereka juga membawa sejumlah poster dan banner. Aparat keamanan dikerahkan mengawal aksi tersebut.

Editor: Surya