Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskim Polri Segera Tentukan Nasib Panji Gumilang
Oleh : Redaksi
Senin | 10-07-2023 | 08:36 WIB
panji_gumilang.jpg Honda-Batam
pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri segera menentukan nasib pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Nasibnya akan ditentukan dalam gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang yang masih berstatus saksi serta terlapor.

Bareskrim Polri telah mengirimkan sejumlah bukti terkait kasus Panji Gumilang ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk diuji lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan saksi ahli serta pengujian Puslabfor Polri rampung, baru kemudian akan dilakukan gelar perkara.

"Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Minggu (9/7/2023).

Bareskrim Polri telah mengirimkan sejumlah bukti terkait kasus Panji Gumilang ke Puslabfor Mabes Polri. Bukti-bukti tersebut terdiri dari rekaman hingga screenshot atau tangkapan layar.

Selanjutnya, bukti-bukti yang berhasil diamankan tersebut akan diuji lebih dalam oleh Puslabfor Mabes Polri. Langkah pengujian tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ungkap Ramadhan.

Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi ahli di bidang agama Islam, sosiologi, bahasa, hingga ITE.

Keterangan mereka diperlukan guna mendukung pengusutan Polri terhadap Panji Gumilang.

Kini, kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memasuki babak baru. Dia kini terancam terkena Pasal UU ITE.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandani Rahardjo Puro, setelah tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.

"Kemudian dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini kasubdit 1 pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan," ujar Djuhandani, Kamis (6/7/2023).

Pada gelar perkara pertama, Senin (3/7/2023), penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

Editor: Surya