Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Karimun Diingatkan Antisipasi Keterlambatan Pengajuan Perbaikan Persyaratan Bacaleg
Oleh : Freddy
Sabtu | 08-07-2023 | 11:04 WIB
bawaslu_karimun-sulton-011.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Karimun, Ahmad Sulton. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun untuk mengantisipasi keterlambatan partai politik mengajukan perbaikan persyaratan Bacalegnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Ahmad Sulton, mengatakan jadwal partai politik mengajukan perbaikan persyaratan Bacaleg sudah ditetapkan hingga Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB, artinya waktunya sudah sangat singkat.

Ia menjelaskan jika dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 tersebut baru akan mengajukan perbaikan persyaratan Bacalegnya di hari terakhir dan di menit terakhir dikhawatirkan akan terjadi penumpukan.

Ahmad Sulton mengatakan, dengan masih banyaknya Parpol yang belum mengajukan perbaikan persyaratan Bacalegnya tentunya KPU Karimun selaku penyelenggara Pemilu harus siap.

Lanjutnya, pihaknya menilai KPU Karimun pada pelaksanaan tahapan ini, sudah menerapkan dengan mekanisme dan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

"Semuanya sudah sesuai, hanya saja tinggal bagaimana komunikasi yang dilakukan KPU dengan Parpol peserta Pemilu lebih ditingkatkan lagi. Sehingga, Parpol dalam mengajukan perbaikan persyaratan Bacalegnya tidak sampai terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan," tegas Ahmad Sulton, Sabtu (8/7/2023).

Ia berharap, Parpol peserta Pemilu 2024 tidak ada yang terlambat dalam pengajuan perbaikan persyaratan administrasi Bacaleg dan ini akan menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Karimun.

Seperti diketahui, di Kabupaten Karimun ini ada sebanyak 517 Bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Karimun, hanya 105 Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) dan 412 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Editor: Gokli