Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Satupun Parpol Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg ke KPU Karimun
Oleh : Freddy
Jumat | 07-07-2023 | 17:24 WIB
Kantor-KPU-Karimun11.jpg Honda-Batam
Kantor KPU Kabupaten Karimun. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Mardanus mengatakan hingga saat ini belum satupun partai politik (Parpol) yang mengajukan perbaikan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU.

"Sampai hari ini belum ada partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan. Padahal batas akhir sesuai jadwal yang sudah ditetapkan tinggal 1 hari lagi yakni sampai hari Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB," ujar Mardanus, Jumat (7/7/2023).

Menurut Mardanus, setiap partai politik harus menyelesaikan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya dan dari total 517 bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik, diketahui hanya 105 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan 412 tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kita ssudah mengingatkan partai politik melalui grup WhatsApp LO partai politik maupun pemberitahuan melalui surat serta telepon langsung," ungkapnya.

"Semalam juga ada rapat koordinasi dengan Parpol dan Bawaslu terkait masa perbaikan verifikasi administrasi Bacaleg," pungkasnya.

Editor: Yudha