Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa 11.467 Butir Ekstasi dengan Boat, Bandar Narkoba Asal Jambi Ditangkap di Batam
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 06-07-2023 | 17:56 WIB
BNN-Kepri111.jpg Honda-Batam
Konfrensi pers pengungkapan 11.467 butir ekstasi. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersama petugas Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan bandar ekstasi asal Jambi dengan barang bukti sebanyak 11.467 butir, Sabtu (17/6/2023) lalu.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepulauan Riau Kombes Pol Bubung Pramiadi SH mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, petugas BNNP Kepri dan petugas Polresta Barelang mengamankan seorang laki-laki berinisial ND (43).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan enam bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi 11.467 butir pil ekstasi merk Moncler warna biru diduga Narkotika Gol. I jenis ekstasi yang disimpan di boat kayu bermesin 40 PK.

"Atas kejadian tersebut, seorang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan," ungkap Kombes Bubung Pramiadi, saat konferensi pers di kantor BNN Provinsi Kepri, Batam, Kamis (6/7/2023).

Bubung melanjutkan, dari barang bukti narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak bruto 11.467 atau setara dengan 4.683,42 gram, selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sebanyak 257 butir atau setara dengan 102,27 gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan Ekstasi sebanyak bruto 11.210 atau setara dengan 4.581,15 gram.

"Tersangka ini mengambil pesanannya sendiri dari Batam. Dia dari Jambi berlayar ke Batam, menggunakan boat kayu bermesin 40 PK," ucap Kombes Bubung Pramiadi.

Dijelaskan Bubung, penangkapan terhadap tersangka sendiri dilakukan di kawasan Kecamatan Galang, berawal dari informasi yang diterima oleh petugas BNNP Kepri.

Petugas yang langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Barelang, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka, di salah satu pelabuhan tidak resmi.

"Tersangka diamankan di atas boat yang dia bawa sendiri dari Jambi. Di atas boat kita juga berhasil amankan barang bukti narkoba jenis ekstasi," terangnya.

Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya kemudian berhasil mendapatkan identitas dua pelaku lainnya. Dimana salah satu pelaku saat ini diketahui masih berada di Provinsi Jambi,

"Satu lagi masih dalam pemeriksaan di BNN Kepri, inisial A, dia yang membawa boat itu (tekong). Ada komplotannya, identitas yang satu itu juga sudah diketahui," sebutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Kombes Bubung Pramiadi.

Editor: Yudha