Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Ringan Dua Terdakwa Korupsi SIMRS BP Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 06-07-2023 | 11:48 WIB
Jaksa-Aji.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsud Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memutuskan melakukan upaya hukum banding terhadap vonis dua terdakwa kasus dugaan Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan langkah banding itu dilakukan lantaran vonis dari majelis hakim dinilai tidak sebanding dengan tuntutan jaksa.

"Kami melakukan upaya hukum banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa (Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono) tidak sesuai dengan tuntutan," kata Aji, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Batam saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (6/7/2023).

Aji pun mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang. Menurutnya, vonis 2 tahun kepada kedua terdakwa tersebut sangat ringan alias jauh dari tuntutan.

Di mana dalam kasus ini, kata Aji, terdakwa Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono dituntut dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebab, kata dia, kedua terdakwa dalam perkara ini telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Saat ini, Penuntut Umum tengah mempersiapkan atau menyusun memori banding yang akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Yang jelas, apabila memori bandingnya sudah rampung, maka dalam waktu dekat akan kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi," tegas Aji.

Aji menyatakan, memori banding yang tengah disusun penuntut umum adalah terkait tidak sesuainya vonis dengan tuntutan terhadap terdakwa yang diajukan jaksa. "Intinya, memori banding yang nanti dikirim adalah terkait tidak sesuainya vonis dengan tuntutan dan ada beberapa tambahan data lain yang kami sampaikan dalam memori banding tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT Sarana Primadata.

Namun, dalam proses pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam 2018, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Dari hasil audit BPKP Kepri, potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Editor: Gokli