Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Iwan, Pelaku Pembunuhan di Baloi Center Divonis 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 05-07-2023 | 15:12 WIB
pembunuhan_baloi-center-02.jpg Honda-Batam
Terdakwa Iwan saat menjalani sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan di PN Batam, Selasa (3/6)8/2023). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Iwan bin Mawan divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Muhammad Said di Perum Baloi Centre Blok C No. 114, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Desember 2022 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa Iwan bin Mawan.

"Menyatakan terdakwa Iwan bin Mawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Yudith Wirawan saat membacakan amar putusan di PN Batam, Selasa (3/7/2023).

Hakim Yudith menyebut, ada sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perbuatan Iwan bin Mawan dinilai telah melanggar hukum positif dan membuat korban kehilangan nyawa.

Sedangkan hal yang meringankan, kata dia, terdakwa Iwan bin Mawan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Iwan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

"Terdakwa Iwan, kami jatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Atas putusan ini, kamu punya hak untuk pikir-pikir, terima atau banding," ujar majelis hakim Yudit kepada terdakwa Iwan.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa Iwan langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Nani Herawati yang menggantikan JPU Immanuel Baeha pada persidangan itu masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Kami pikir-pikir yang mulia," tegas Jaksa Nani.

Untuk diketahui, peristiwa berdarah yang merenggut nyawa Muhammad Said terjadi sekira bulan Desember 2022 lalu di Perum Baloi Centre Blok C No 114, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kejadiaan nahas itu dilakukan Iwan bin Mawan yang tidak lain adalah mantan suami dari isteri korban. Usai mengabisi nyawa korban, pelaku sempat melarikan diri kedalam hutan di kawasan Sekupang, Kota Batam.

Namun sial, pelarian pelaku terhenti ditangan Satreskrim Polresta Barelang Batam dan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kala dirinya di ringkus pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, Iwan mengaku motif yang melatari belakangi perbuatan sadis itu adalah pelaku marah korban sudah merebut istrinya.

Bahkan, sebelum pelaku dan istrinya resmi bercerai, sang istri sudah ada hubungan spesial dengan korban.

Iwan pun mengaku puas usai menghabisi nyawa korban. Ia tak menyesali telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Pasalnya, jauh sebelum peristiwa tersebut terjadi, Muhammad Said (Korban) disebutnya memang suka mengganggu rumah tangga pelaku hingga menyebabkan perceraian antara pelaku dan isterinya.

"Saya tak menyesal, karena dia (korban) telah merusak hubungan rumah tangga saya," ujar Iwan saat press release beberapa waktu lalu.

Editor: Gokli