Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanam Ganja di Pot Hidroponik, Pria di Batam Ditangkap Polisi
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 04-07-2023 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tanam bibit ganja asal Belanda dengan menggunakan media pot hidroponik, seorang pria inisial RC diamankan petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nurynato mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan Bea Cukai Batam, adanya paket yang mencurigakan dari Belanda.

"Saat ditelusuri, pihak kepolisian berhasil menemukan pemesan yang berinisial RC. Tersangka mengaku memesan 15 batang bibit ganja, untuk ditanam dan dikonsumsi sendiri," ungkap Kombes Nugroho, Selasa (4/7/2023).

Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 lalu di Perumahan Royal Bay, Jalan Sunrise Iii No. 18 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

15 batang narkotika jenis ganja yang masih bibit ditanam di pekarangan rumah tersangka. "Berkat kerjasama dengan beacukai tanaman ganja ini bisa di amankan," terang Kombes Nugroho.

Selain kasus narkotika jenis ganja yang ditanam di pot hidroponik, Polresta Barelang juga berhasil mengungkap 9 kasus narkoba selama 1 bulan, dari tanggal 31 Mei hingga 26 Juni 2023, dengan tersangka sebanyak 14 orang

Dari 14 tersangka, 1 di antaranya merupakan perempuan. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni narkotika jenis sabu seberat 23 kg lebih atau tepatnya 23.477,44 gram dan tanaman ganja di pot hidroponik

"Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 9 kasus dalam 1 bulan," ucap Kombes Nugroho.

Editor: Yudha