Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Bekuk Residivis Kasus Jambret dan Curat
Oleh : Fredy
Selasa | 04-07-2023 | 08:44 WIB
residivis_karimun-020213.jpg Honda-Batam
Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang pelaku kasus curat. (Foto: Humas Polres Karimun)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk seorang pria berinisial H (46) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di konter handphone di kolong jalan A.Yani Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Senin (3/7/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali mengatakan , Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan seorang lelaki pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial H (46), Senin (3/7/2023) malam

Pelaku diamankan setelah korban adanya laporan korban kepada polisi,adanya pencurian di toko handphone miliknya di daerah kolong jalan A.Yani Kecamatan Karimun, Selasa (27/6/2023) lalu.

Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa pada pagi hari saat korban membuka toko handphone miliknya mendapati kondisi berantakan di ruangan konter handphone dan setelah di cek ternyata sebanyak 8 buah handphone, 3 buah power bank dan 50 voucher pulsa isi ulang hilang dan korban memeriksa cctv di tokonya.

Berawal dari rekaman cctv yang ada di lokasi kejadian akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku berinisial H (46) yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu toko handphone di kolong, Senin (3/7/2023) malam.

"Pelaku kita tangkap saat sedang bertugas sebagai tukang parkir di salah satu cafe di daerah kolong yang tak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," ujar AKP Gidion Karo Sekali.

Lanjut AKP Gidion Karo Sekali, pelaku sempat akan kabur saat akan dibawa ke tempat tinggalnya untuk mengambil barang bukti hasil kejahatannya , tetapi pelaku berhasil dibekuk lagi setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur

"Pelaku ternyata diketahui pernah melakukan aksi serupa dan diketahui sebagai residivis dalam kasus penjambretan dan Curat," jelas Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali yang baru naik pangkat pada hari Bhayangkara ke-77 itu.

Gidion Karo Sekali menambahkan, pada tahun 2017 pelaku melakukan aksi penjambretan di 17 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pada tahun 2020 pelaku juga melakukan aksi curat di salah satu mini market di Jalan Ahmad Yani Kolong dan kali ini pelaku kembali melakukan curat lagi dan berhasil kita amankan

Pelaku Curat tersebut mengakui semua aksi kejahatannya dan menjelaskan bahwa dalam melakukan pencurian di toko handphone di kolong , pelaku masuk melalui melalui jendela belakang toko setelah dicongkel dengan linggis yang dibawanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphone, 1 buah power bank dan beberapa kabel serta stok kontak listrik hasil curian.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15 juta," tutup Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali.

Editor: Dardani