Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Pengelolaan Parkir TFIBC

Pemutusan Kontrak PT TBE Dinilai Mengada-ada
Oleh : ron/dd
Selasa | 04-09-2012 | 14:05 WIB

BATAM, batamtoday -  PT Trans Barelang Ezitama (bukan Easytama-red.), pengelola parkir di Terminal Ferry Internasional Batam Center (TFIBC) merasa kecewa atas perlakuan PT. Sinergi Tharada sebagai pemilik pelabuhan tersebut. Kekecewaan tersebut karena pengelola pelabuhan mengakhiri kontrak secara sepihak.


Sindhu Sidharta, Direktur PT Trans Barelang Ezitama (TBE) mengatakan pada pertemuan tanggal 09 Agustus 2012 antara pihaknya dengan PT Sinergi Therada di Batam, pihak pengelola pelabuhan menyampaikan kepada PT. TBE bahwa pengelolaan parkir di Pelabuhan Internasional Batam Center  akan dikelola oleh Koperasi Karyawan PT ST.

"Namun ternyata terakhir diketahui oleh PT TBE bahwa bahwa pengelolaan parkir di Pelabuhan Internasional Batam Center dikelola oleh pihak ketiga yaitu PT Centre Park," kata Sindhu kepada wartawan, Senin (3/09/2012). 

Sindhu menyebutkan Surat Perjanjian Kerjasama antara PT TBE dan PT ST tentang pengelolaan parkir di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center itu tertuang dalam akad nomor: 096/ST-PKS/VIII/2003 dengan nomor: 024/PUPIBC-Lgl/PKS/IX/2008.

Dijelaskan, selama pihaknya mengelola parkir di sana tidak ada permasalahan dan berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, pihaknya tidak pernah menerima surat teguran atau peringatan atas kinerja PT TBE selama beberapa tahun. 

"Kami kaget , tiba-tiba kontrak diputus," kata Sindhu. 

Sindhu menilai surat pihak PT ST nomor: 030/BCP-DIR/VIII/2012 tentang pemutusan kontrak kerjasama tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan PT ST. 

"Seharusnya kalau pengelolaan parkir di Pelabuhan Internasional Batam Center tetap akan di-sub-kan oleh PT ST sebaiknya pengelola pelabuhan memanggil pihak kami agar diikutkan memasukkan proposal penawaran sekalipun pada akhirnya pihak lain yang memenangkan tender itu tetapi pelaksanaan tender dilakukan oleh PT ST secara elegan," kata Sindhu.
 
Mengingat dengan berakhirnya kontrak pengelolaan parkir di terminal pelabuhan laut internasional Batam Center tersebut, setidaknya 20 orang menjadi penganggur. 

"Ini yang perlu dipikirkan juga," lanjut Sindhu. 

Pihaknya tetap menolak pemutusan kontrak pengeloaan parkir di terminal pelabuhan internasional tersebut secara sepihak tersebut. 

Sindhu berharap pihak PT ST berniat baik menyelesaikan masalah ini dengan duduk bersama dan membicarakannya secara kekeluargaan. Bila permintaan ini tidak ditanggapi, maka tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

Menanggapi surat dari PT ST nomor: 30/BCP-DIR/VIII/2012  berisikan penilaian negatif tentang kinerja pihak PT TBE, Sindhu dengan tegas mengatakan : " Tidak ada masalah,pembayaran lancar," katanya. 

Disebutkan juga bahwa pihak PT TBE menanggung hutang senilai Rp79 juta, Sindhu sangat menyesalkan tuduhan tersebut. Sebab setiap pengiriman atau penyetoran uang ke pihak PT ST selalu disertai dengan dokumen pembayaran yang lengkap dan laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Uang senilai Rp79 juta yang diklaim pihak PT ST tidak mempunyai dasar hukum, karena setoran setiap bulan berjalan dengan baik, dan pihak PT TBE merasa tidak ada tunggakkan atau kurang setor seperti yang dituduhkan.

"Cek aja semua dokumen penyerahan atau setoran itu," ujar Sindhu lagi.