Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Gagal Jamin Keselamatan Kerja, Singapura Tuntut Shell
Oleh : Redaksi/M
Selasa | 04-09-2012 | 13:14 WIB
Shell_Singapore.jpg Honda-Batam
Kebakaran yang terjadi medio September 2011 lalu, foto:Mediacorp

SINGAPURA, batamtoday - Pemerintah Singapura melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Sumber Daya Manusia (MOM) melayangkan tuntutan terhadap perusahaan minyak terkemuka, Shell Eastern Petroleum Pte Ltd karena dinilai gagal memberikan jaminan keselamatan kerja. 


Hal ini menyusul diumumkannya hasil investigasi terhadap kejadian kebakaran di lokasi penyulingan minyak milik perusahaan tersebut di Pulau Bukom medio September tahun lalu. 

Diberitakan Cyberita Asia, MOM telah memfailkan tuduhan tersebut ke Mahkamah Rendah awal pekan ini. Shell dinilai melanggar Undang-undang Keselamatan Kerja Singapura. 

"Shell dinilai telah melakukan kesalahan karena gagal menjamin keselamatan tenaga kerja," tulis pernyataan MOM. 

Kejadian itu bermula ketika sebuah kamar pompa bungker di Pulau Bukom meledak pada 28 September tahun lalu. Api yang membesar sulit dipadamkan hingga tim penyelamat yang diterjunkan membutuhkan waktu 32 jam.

Tidak ada korban tewas tetapi enam petugas pemadam Shell cedera kecil dan tiga mobil pemadam kebakaran Pasukan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) mengalami kerusakan. Kala itu, lokasi penyulingan lansung ditutup sementara.

Butuh waktu satu tahun bagi MOM untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif. Hingga akhirnya hasil penyeledikan diserahkan ke Mahkamah Rendah Singapura awal pekan ini.