Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti dari 14 Kasus Narkotika dan 50 Pidana Umum
Oleh : Harjo
Senin | 26-06-2023 | 15:32 WIB
AR-BTD-2002-Kejari-Bintan.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus pidana di Kejari Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti dari penanganan kasus yang sudah inkrah periode Januari-Juni 2023, di kantor Kajari Bintan di Bintan Bunyu, Senin (26/6/2023).

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widyana menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 14 kasus Narkotika dan 40 kasus Pidana umum serta 1 kasus korupsi. Untul tindak.pidana kasus Narkotika, jenis sabu yang dimusnahkan seberat 141,1 gram dengan esrimasi harga sekitar Rp 200 juta. Sementara untuk jenis ganja seberat 575,39 gram dengan etimasi harga sekitar Rp 5 juta.

Sementara untuk kasus pidana dan korupsi yang dimusnahkan, terdiri dari senjata tajam 5 unit, berupa baramg elektronik sebanyak 41 unit hendphone, timbangan digotal 4 unit dan 1 unit mesin tik.

Lebih jauh dijelaskan, sebanyak 40 perkara tindak pidana umum yang barnag buktinya dimusnahkan, diantaranya kasus perdagangan orang, pencurian. Pemalsuan surat, penganiayaan, persetubuhan, pembunuhan, ITE, perikanan, perjudian PMI, ujaran kebencian dan migas.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan seperti Narkoba jenis Sabu dan ganja, adalah sisa dari barang bukti yang dijadikan untuk kebutuhan cek laboratorium. Mengingat untuk jumlah besarnya, sudah dimusnahkan di Polres Bintan beberapa waktu lalu," terangnya.

Pemusnahan barnag bukti berupa sabu dilarut air dengan cara diblender, selanjtnya untuk narkotika jenis ganja, dengan cara dibakar bersama sejumlah barang bukti dari tindak pidana lainnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolras Bintan AKBP Riky Iswoyo, perwakilan dari pengadilan Tanjungpinang, Kepala Dinas Kesehatan Bintan, dr Gama Isnaini.

Editor: Dardani