Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Status Naik ke Penyidikan

Kejari Batam Periksa 15 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pegadaian
Oleh : Pascal RH
Jumat | 23-06-2023 | 14:12 WIB
pidsus_kejaksan_batam.jpg Honda-Batam
Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Jumat (23/6/2023). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam pada Kantor Wilayah II Pekanbaru tahun 2018-2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

"Hingga saat ini, penyidik Pidsus Kejari Batam telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut," kata Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso di ruang kerjanya, Jumat (23/6/2023).

Aji menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia (Saksi) dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam pada Kantor Wilayah II Pekanbaru tahun 2018-2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Aji, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Batam.

Adapun ke-15 saksi yang diperiksa, kata Aji, sebagian berasal dari internal PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam pada Kantor Wilayah II Pekanbaru dan dari pihak ketiga.

Ketika disinggung terkait penetapan tersangka, Aji mengatakan saat ini pihaknya masih fokus dengan pengumpulan bukti-bukti dari para saksi untuk mengetahui siapa yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

"Sejauh ini kami masih melakukan pengumpulan bukti. Makanya pemeriksaan saksi dilakukan secara marathon. Kami nggak mau gegabah dalam menentukan siapa yang akan menjadi tersangkanya," tegas Aji.

Aji menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam pada Kantor Wilayah II Pekanbaru tahun 2018-2021 belum lama ini naik ke tahap penyidikan umum.

"Setelah melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas kasus dugaan korupsi tersebut, teman-teman penyidik akhirnya menaikan ke tahap penyidikan umum pada 12 Juni 2023 lalu," kata Aji lagi.

Keputusan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, kata Aji, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil ekspose dengan pimpinan, maka ditetapkan dan diputuskan telah terdapat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Aji.

Masih kata Aji, penyidik tindak pidana khusus Kejari Batam memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Pegadaian Kantor Area Batam sejak awal tahun 2023.

Dalam proses penyelidikan itu, lanjutnya, ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam pada Kantor Wilayah II Pekanbaru tahun 2018-2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

Modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini, sambungnya, berbeda dengan dugaan korupsi di Pegadaian Syariah. Dimana, kasus korupsi yang terjadi di Pegadaian Syariah, tersangkanya melakukan transaksi gadai fiktif. Sementara di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, oknum di Pegadaian melakukan manipulasi anggaran.

"Modus yang dilakukan oknum Pegadaian itu yakni melakukan manipulasi data untuk pembelian alat dan perlengkapan kantor Pegadaian. Namun ternyata, alat dan barang tersebut tak dibeli atau dibeli tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditulis," pungkasnya.

Editor: Surya