Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AJI Jakarta Minta Dipo Alam Pelajari UU Pers
Oleh : Andri Arianto
Rabu | 23-02-2011 | 19:12 WIB
wahyu.jpg Honda-Batam

Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dhyatmika. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang mengancam akan memboikot media yang selalu mengkritik pemerintahan.

AJI Jakarta dalam rilis yang ditandatangani Wahyu Dhyatmika (Ketua) dan Jojo Raharjo (Kordinator Divis Advokasi, kepada batamtoday Rabu 23 Februari 2011, menilai sikap Dipo Alam ini bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

AJI jakarta menyoroti pernyataan Dipo Alam kepada para wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 21 Februari 2011, yang mengancam tidak akan memberikan iklan lembaga pemerintah kepada media yang selalu menjelek-jelekkan pemerintah. Dia juga mengaku akan melarang pejabat-pejabat publik hadir memenuhi undangan wawancara dari media-media tersebut.

AJI Jakarta menilai pernyataan itu mencerminkan kurangnya pemahaman Dipo Alam atas semangat kebebasan pers dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika pemerintah merasa dirugikan oleh pemberitaan media, seharusnya pemerintah menggunakan hak jawab dan mekanisme lain sesuai UU Pers.

Untuk keberatan atas pemberitaan di stasiun televisi, ada mekanisme penyelesaian keberatan lewat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Di sisi lain, sebagai organisasi profesi, AJI Jakarta mengingatkan agar media-media di Indonesia senantiasa menjunjung tinggi kepentingan publik dalam setiap pemberitaan. Ini sesuai dengan semangat yang tercantum dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menegasan bahwa setiap wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.