Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Bintan Pesisir
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 21-06-2023 | 18:53 WIB
sosialisasi-anti-narkoba1.jpg Honda-Batam
Kegiatan sosialisasi anti narkoba Polres Bintan di Kecamatan Bintan Pesisir. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan melakukan sosalisasi bahaya narkoba kepada masyarakat di Kecamatan Bintan Pesisir, Selasa (20/6/2023).

Kegiatan tersebut diikuti kepala desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama, pelajar, forum remaja dan anak serta masyarakat sekitar.

"Kami Polri masyarakat dan Remaja Bintan Pesisir untuk tidak mencoba atau terpengaruh oleh Narkoba yang bermula dari ajakkan dan coba-coba sehingga dengan mencoba-coba akan terpengaruh akan menjadi pecandu," ujar Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Ridamenjadi.

Dijelaskan, penggunaan narkoba tidak baik untuk kesehatan dan melanggar hukum. Terdapat pasal-pasal terkait tindak pidana Narkotika baik sebagai pemakai, pengedar maupun sebagai perantara dalam transaksi Narkoba.

"Bahkan orang yang mengetahui adanya terjadi tindak pidana Narkoba tetapi tidak melaporkan kepada petugas juga dapat diancam dengan pasal yang diatur dalam Undang-undang narkotika," ungkapnya.

Salah seorang peserta sempat menanyakan kalau di luar negeri ada sebagaian negara yang melegalkan narkoba jenis ganja. Namun kenapa di Indonesia dilarang.

Menanggapi pertanyaan tersebut Kasat Narkoba menjawab bahwa di Indonesia berlaku UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Yang membuat Undang-undang bukan Polisi. Polisi hanya menjalankan tugas menjalankan Undang-undang," kata Sofyan.

Sebelum penutupan sosialisasi, peserta mengucapkan dan menandatangani deklarasi anti narkoba.

Editor: Yudha