Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Karimun Tunda Keberangkatan 329 Calon PMI Ilegal pada Semester I 2023
Oleh : Freddy
Rabu | 21-06-2023 | 17:08 WIB
press-release-karimun1.jpg Honda-Batam
Press release capaian kinerja Imigrasi Karimun semester I tahun 2023. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 329 orang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural mulai Januari hingga 19 Juni 2023.

"Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia yang hendak ke luar negeri dan khususnya lagi mencegah PMI non prosedural," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif dalam press release capaian kinerja semester I tahun 2023, Rabu (21/6/2023).

Selain itu, capaian dalam hal lalu lintas kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, pihaknya telah menolak kedatangan 3 orang WNA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

"Ini dilakukan untuk menegakkan asas selective policy Imigrasi Karimun, maka kita menolak masuk WNA sebanyak 3 orang," jelas Zulmanur Arif.

Sementara dalam tugas penegakan hukum Keimigrasian telah melakukan tindakan administratif dengan mendeportasi 5 WNA kembali ke negara asalnya dikarenakan melanggar Pasal 75 UU No. 6 tahun 2011.

"Upaya penindakan berupa pemeriksaan (BAP) juga dilakukan terhadap 6 orang WNA sepanjang bulan Januari hingga 19 Juni 2023 dan juga aktifa dalam melakukan pengawasan melalui operasi mandiri, gabungan, maupun Timpora," pungkasnya.

Editor: Yudha