Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi di Pegadaian Syariah Cabang Sei Panas Batam

Putusan Belum Siap, Pembacaan Vonis Terdakwa Suherna Ningsih Ditunda
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 21-06-2023 | 13:36 WIB
Andreas-Tarigan.jpg Honda-Batam
Kasi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan vonis atas terdakwa Suherna Ningsih, mantan karyawan BUMN yang terjerat kasus dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Sei Panas, Kota Batam, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, ditunda.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan, menyampaikan sidang dengan agenda pembacaan putusan atas kasus korupsi di tubuh BUMN (Pegadaian Syariah Cabang Sei Panas) yang telah dijadwalkan hari ini, Rabu (21/6/2023) terpaksa ditunda.

"Penundaan sidang itu dilakukan lantaran majelis hakim belum siap dengan putusannya," kata Andreas Tarigan, Rabu (21/6/2023).

Andreas mengatakan setelah menunda persidangan, majelis hakim pun telah menjadwalkan kembali proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan. "Agenda sidang selanjutnya telah ditetapkan majelis hakim. Pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (27/6/2023) pekan depan," pungkasnya.

Ia menuturkan, berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Marojahan beberapa waktu lalu, terdakwa Suherna Ningsih dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa Suherna Ningsih dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Andreas.

Dalam amar tuntutan itu, kata dia, terdakwa Suherna Ningsih juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun 9 bulan penjara.

Untuk diketahui, sebelum terjerat kasus korupsi, kata Andreas lagi, terdakwa Suherna Ningsih merupakan salah satu pegawai BUMN di Pegadaian Syariah cabang Sungai Panas. Ia diangkat sebagai Penaksir barang jaminan sesuai dengan kewenangannya secara cepat, tepat dan akurat berdasarkan ketentuan (SOP) yang berlaku.

Selain itu, ungkap Andreas, terdakwa Suherna dalam bekerja mempunyai tugas dan tanggung jawab menetapkan uang pinjaman dan harga dasar barang yang akan dilelang, menyiapkan barang jaminan yang akan disimpan dan melaksanakan transaksi serah terima barang jaminan kepada Pengelola Agunan dan memonitor kredit macet oatau kredit yang akan jatuh tempo serta menyusun dan menetapkan Harga Pasar Setempat (HPS) secara berkala.

"Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan terdakwa Suherna terjadi sekira bulan Juli tahun 2021 lalu. Kala itu, terdakwa sebagai penaksis di PT Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Batam," tambahnya.

Terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian itu, lanjut Andreas, berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV. Dalam investigasi itu, tim audit menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain.

Dari hasil pemeriksaan itu, katanya, Suherna diduga telah melakukan 66 Rahn Gadai Fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong. 66 Rahn gadai Fiktif tersebut, bersumber dari 14 Jasa Titipan, 11 order Mulia Ultimate (Pembelian Emas Secara Cicilan), 7 Rahn aktif dan 1 Barang jatuh tempo yang akan dilelang (MDPL) serta 1 Arrum Emas Baru dengan total Uang Pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000.

Masih kata Andreas, barang yang digadaikan Suherna dalam transaksi fiktif bersumber dari 14 jasa titipan, 11 mulia ultimate (pembeliaan emas secara cicilan), 7 Rahn aktif, 1 barang jatuh tempo lelang, 1 arrum emas baru. Proses transaksi itu dilakukan Suherna dalam kurung waktu awal 2021 hingga Februari 2022 dengan total kerugiaan negara mencapai Rp 1,905 miliar.

Editor: Gokli