Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 4,5 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Kokain
Oleh : Redaksi
Selasa | 20-06-2023 | 18:56 WIB
pemusnahan-bb-kokain1.jpg Honda-Batam
Kegiatan pemusnahan barang bukti kokain yang digelar di Mapolda Kepri, Selasa (20/6/2023). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain, Selasa (20/6/2023).

Barang bukti yang dimusahkan berdasarkan 4 (empat) Laporan Polisi Nomor : LP-A/40/V/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 2 Mei 2023, LP-A/ 45/V/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 18 Mei 2023, LP/A/03/V/2023/SPKT/POLRES KEP.ANAMBAS/KEPRI, tanggal 24 Mei 2023, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/50/VI/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 5 Juni 2023, dengan jumlah tersangka 8 (delapan) orang serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan beberapa tersangka dan penyitaan barang bukti dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 629,74 gram dan kokain seberat 4.500,39 gram pada hari ini," ujar PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo dalam siaran pers.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.

Dijelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Sedangkan barang bukti narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air aki yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat..

"Ke delapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun," pungkasnya.

Editor: Yudha