Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bintan Belum Terima SPDP Kasus Limbah B3 yang Dibuang di Semak Belukar Tanjunguban
Oleh : Harjo
Senin | 19-06-2023 | 16:04 WIB
tangki_buang-limbah-b3-bintan-020213.gif Honda-Batam
Mobil tanki saat membuang limbah B3 di semak semak belukar Tanjunguban Selatan, beberapa bulan lalu. (Dok/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Hasil tes laboratorium Mabes Polri secara resmi menyatakan bahwa limbah yang dibuang di semak belukar Tanjunguban Selatan, beberapa bulan lalu, positif bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kasus pembuangan limbah B3 ini sudah bergulir beberapa bulan di Polres Bintan. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Bintan pun telah mengamankan seorang sopir mobil tangki yeng digunakan mengangkut dan membuang limbah tersebut, berinisial YK (36), akhir Maret lalu.

Namun, sampai saat ini, penyidik Polres Bintan belum mengirimkan Surat Pemberirahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Terkait SPDP kasus limbah B3 ini, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Bintan akan menggelar perkara terlebih dahulu. "Kasusnya akan digelar dulu oleh Satreskrim," ujarnya Riky Iswoyo melalui sambungan seluler, Senin (19/6/2023)

Kasi Intel Kejari Bintan Samsul Sahubauwa mengaku pihaknya belum menerima SPDD kasus limbah B3 yang dibuang di semak belukar Tanjunguban tersebut. "SPDP dari kasus tersebut belum kita terima," ungkap Samsul.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan bahwa limbah yang dibuang di semak belukar Tanjunguban Selatan positif mengandung B3.

Hal itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. "Surat hasil laboratoriumnya sudah kami terima dari Puslabfor Polri. Hasilnya memang kandungan limbah B3 cair. Hasil laboratorium menyatakan seperti itu," ungkap Kapolres, Senin (12/6/2023).

Dijelaskan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan gelar perkara sebagai rangkaian proses dalam penyelidikan kasus pembuangan limbah tersebut. "Kita sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk meningkatkan status perkara tersebut," pungkasnya.

Selain itu sebelumnya juga, Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang sopir truk mobil tangki berinisial YK (36) dalam perkara pembuangan limbah cair diduga B3 semak belukar Tanjunguban Selatan pada akhir Maret lalu.

Diketahui sopir lori pembuang limbah, mengaku disuruh seseorang untuk membuang limbah cair tersebut. Sekali membuang, menggunakan truk tangki kapasitas 5 ton dibayar sebesar Rp 300 ribu.

Editor: Gokli