Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ahli Waris Gugat Lahan Pembangunan Pelabuhan di Kampung Dapur 12
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 15-06-2023 | 18:29 WIB
gugatan-lahan11.jpg Honda-Batam
Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Firma Hukum FHS Law Office, Kamis (15/6/2023). (Foto: Ist).

BATAMTODAY.COM, Batam - Gara-gara mengalihkan status tanah warisan tanpa sepengetahuan ahli waris, Firmansyah bin Usman digugat Nurjanah binti A Malik terkait harta warisan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Batam.

Gugatan tersebut dilayangkan Nurjanah binti A Malik melalui Firma Hukum FHS Law Office ke Pengadilan Agama (PA) Kota Batam dengan Nomor Perkara 898/Pdt.G/2023/PA.Btm tanggal 24 Mei 2023 dan sekarang dalam proses persidangan.

"Gugatan terhadap status kepemilikan lahan itu telah kami daftarkan ke Pengadilan Agama sejak bulan Mei 2023 lalu. Saat ini sudah memasuki babak persidangan," kata Kuasa Hukum Penggugat, Jepra Suyanto didampingi rekannya Fariz Lasenda dan Husni Hamzah dari FHS Law Office usai persidangan, Kamis (15/6/2023).

Jepra Suyanto menjelaskan perselisihan kepemilikan tanah warisan ini diduga berawal dari pengalihan status tanah yang dilakukan tergugat I Firmansyah bin Usman tanpa melibatkan Penggugat.

"Pengalihan ini tanpa sepengetahuan Nurjanah Binti A. Malik (Penggugat) yang merupakan ahli waris dari alm. Jeniah selaku pemilik tanah," kata Jepri.

Perkara ini, kata dia, berawal ketika tergugat I Firmansyah bin Usman yang merupakan keponakan dari Nurjanah Binti A. Malik (Penggugat) mendapat ganti rugi dari tergugat II PT Indo Tirta Suaka. Dimana dalam prosesnya, sebut Jepri, tergugat I Firmansyah bin Usman tidak melibatkan Nurjanah Binti A. Malik, padahal tanah warisan tersebut adalah milik dari ibunya, yakni alm. Jeniah.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat lainnya, Fariz Lasenda mengatakan nominal ganti rugi yang diterima oleh Tergugat I Firmansyah bin Usman dari tergugat II PT Indo Tirta Suaka cukup fantastis.

"Nominal uang ganti rugi yang diterima tergugat I sangat fantastis. Sayangnya, klien kami tidak diberikan haknya. Padahal dialah ahli waris dari pemilik lahan yang terletak di kampung tua dapur 12 tersebut," tambahnya.

Sebagai kuasa hukum penggugat, kata Faris, kami sangat menyayangkan tergugat II PT Indo Tirta Suaka tidak cermat dan terkesan mengabaikan hak-hak dari penggugat. Padahal klien kami sudah melakukan berbagai upaya dengan mendatangi tergugat II PT Indo Tirta Suaka.

"Upaya damai sudah kami tempuh. Dimana pada saat itu, penggugat telah mendatangi tergugat II (Pt Indo Tirta Suaka) guna mempertanyakan atas dasar apa mereka menggarap tanah warisan tergugat. Tetapi faktanya, klien kami tidak dizinkan masuk ketanahnya sendiri," kata Faris dengan nada kesal.

Faris pun menegaskan, tanah warisan yang menjadi obyek perkara merupakan milik Almarhumah orang tua Nurjanah binti A Malik yang telah dialihkan secara sepihak oleh tergugat I, Firmansyah bin Usman yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Status tergugat I dalam perkara ini. Lanjut Faris, adalah ahli waris pengganti. Sehingga, dia (Tergugat I) tidak dapat mengalihkan tanah warisan tersebut ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak penggugat.

Selain itu, sambungnya, fakta dilapangan banyak pihak yang terlibat didalam perkara pengalihan tanah ini. Sehingga tidak hanya tergugat I Firmansyah bin Usman dan tergugat II PT Indo Tirta Suaka yang digugat, namun Dinas Pertanahan Kota Batam dan Notaris Ernawati Thaher juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini.

"Sebagai masyarakat biasa, klien kami pun berharap dapat memperoleh keadilan, mengingat beliau adalah ahli waris dan orang tua yang sudah rentan sehingga sepantasnya mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya," pungkasnya.

Editor: Yudha