Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi di 17 TKP, Tim Serigala Polres Karimun Bekuk 2 Pelaku Curat
Oleh : Freddy
Rabu | 14-06-2023 | 20:00 WIB
curat-karimun1.jpg Honda-Batam
Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RA (23) dan AY (24) di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali mengatakan, penangkapan dilaksakan berdasarkan laporan korban pencurian di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

Kemudian pada hari Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, pelaku berada di kos-kosan Pelipit Kalibaru Kel. Sungai Lakam Karimun. Selanjutnya tim melakukan penangkapan 1 orang pelaku bernama RA.

"Setelah diinterogasi RA mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AY dan mengambil 2 unit handphone merk Realme C30 warna Biru dan Realme C30 warna hitam," ujar Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Kemudian polisi melakukan pegejaran dan berhasil menangkap tersangka AY pada hari Selasa (13/6/2023) sekira pukul 21.30 WIB di Vihara Paramita Jl. Rokan Kel. Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Dari hasil interogasi mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 17 kali di wilayah Kabupaten Karimun," ungka Kasat.

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Editor: Yudha