Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Amankan Tekong dan 5 PMI Non Prosedural
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 14-06-2023 | 19:02 WIB
PMI-Bintan12.jpg Honda-Batam
Polres Bintan mengamankan tersangka berinisial S selaku tekong darat yang mengatur kepulangan PMI non prosedural ke Indonesia. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara mengamankan 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh calo yang menjanjikan mereka bisa kembali ke Indonesia dengan aman, Sabtu (10/6/2023) lalu.

Kelimm PMI non prosedural yang berhasil diamankan, masing masing berinisial S, R dan A serta AM dan TA. Mereka diamankan di pelabuhan speedboat Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara.

"Selain mengamankan kelima pelaku para PMI Non Prosedural kita juga mengamankan, seorang tersangka berinisial S (43) yang berperan sebagai tekong darat atau yang mengantar para PMI Non Prosedural ke pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya," beber Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Rabu (14/6/2023).

Setelah ke 5 PMI Non Prosedural tersebut di Polres Bintan didapat keterangan dari para PMI bahwa mereka seluruhnya berasal dari Lombok NTB yang berangkat ke Negeri Jiran Malaysia dengan bermacam cara.

"Seperti yang dialami oleh PMI berinisal S (42) berangkat ke Negeri Jiran pada tahun 2020 lalu dengan menggunakan jasa calo dan membayar Rp 6 juta. Dari Lombok dia berangkat menggunakan pesawat ke Batam, lalu dari Batam naik speedboat. Sebelum sampai ke daratan Negeri Jiran mereka diturunkan di tengah laut di pinggir pantai dan berenang ke daratan yang sekelilingnya hutan," tutur Marganda.

Setelah beberapa tahun bekerja sebagai buruh di kebun Sawit, S kembali ke Indonesia juga melalui jalur tidak resmi dengan membayar sebesar 3.500 RM atau sekitar Rp 12 juta kepada pengurus sehingga bisa tiba di Bintan.

"Para PMI Non Prosedural ini bekerja sebagai pekerja buruh sawit dan kebun durian di Malaysia. Sebelum balik ke tanah air, mereka dimintai uang sebesar 3.500 Ringgit atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok," kata Marganda.

"Para PMI Non Prosedural tersebut juga dipungut biaya sebesar Rp. 250.000 sebagai biaya transportasi setelah sampai di Bintan," tambah Marganda.

Polres Bintan juga telah bekerjasama dengan BP2MI untuk berkoordinasi tentang kepulangan para PMI Non Prosedural.

"Untuk saat ini pelaku masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk pengembangan selanjutnya yang diancam dengan pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha