Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Lahan Bengkong Nusantara

Memiliki Izin Prinsip, Saksi Tidak Tahu Terjadi Penyerobotan
Oleh : ron/dd
Senin | 03-09-2012 | 12:23 WIB

BATAM, batamtoday - Sidang lanjutan dugaan penyerobotan lahan Bengkong Nusantara di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (3/9/2012) menghadirkan tiga orang saksi dari warga yakni Sahadiar, Mukhri bin Sarmo dan Priyanto.


Sahadiar dalam kesaksiannya mengatakan dia sudah tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1994. Setelah itu mereka bergabung dengan Koperasi Usaha Bersama (KUB) berdasarkan arahan dari Otorita Batam yang mengatakan pengajuan surat harus secara kolektif.

"Warga bayar uang Rp3.250.000. Selanjutnya kavling dirapikan dan diratakan berdasarkan izin prinsip dari Otorita Batam," kata Sahadiar.

Pada tanggal 8 Febriari 2011, berdasarkan hasil rapat warga, disepakati untuk melakukan perbaikan jalan menuju kantor Lurah. Kedua terdakwa tidak terlibat dalam perbaikan jalan tersebut.

"Itu jalan sebelumnya sudah ada, hanya melakukan perbaikan saja. Saat pengerjaan, pada hari yang ketiga Polisi datang stop pekerjaan jalan," ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah saksi mengetahui alasan kedua terdakwa ditahan, Sahadiar mengatakan tidak tahu.