Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Tangkap Sindikat Pembobol Ruko dan Swalayan
Oleh : Devi Handiani
Senin | 12-06-2023 | 13:24 WIB
rilis-pembobol.jpg Honda-Batam
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu (tengah) saat merilis pengungkapan kasus pembobolan Ruko dan Swalayan, Senin (12/6/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang telah menangkap tiga pelaku pembobolan Ruko Grand View dan Swalayan Mahkota Bintan Center, masing-masing ZES (29), RN (29) dan MAT (30).

Penangkapan ketiga pelakukan ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (12/6/2023).

Dijelaskan Kapolresta, ketiga pelaku pembobolan itu berhasil ditangkap pada Selasa (6/6/2023) oleh Tim Jantanras Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur.

Dalam aksinya, para tersangka merusak pintu untuk masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) dan mencuri barang-barang berharga di dalamnya.

Kerugian korban dalam kejadian ini mencapai Rp 300 juta untuk Swalayan Mahkota Bintan Center, dan uang tunai sebesar Rp 20 juta, ditambah $600, jam tangan Rolex warna Silver beserta kotaknya senilai Rp 180 juta untuk Ruko Grand View di Jalan Aisyah Sulaiman.

"Barang bukti yang berhasil disita dari terangka, antara lain satu unit mobil Honda Brio berwarna Abu-Abu Metalik, satu buah tas selempang berwarna Hitam, alat-alat perkakas, uang tunai sebesar Rp 170 juta dan jam tangan Rolex. Sebagian dari uang tunai yang diamankan telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi," jelas Kombes Pol H Ompusunggu, didampingi Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi.

Dikatakan Kapolresta, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang berguna dalam penangkapan para pelaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan ke pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

"Ini sebagai bentuk komitmen Polresta Tanjungpinang dan Polsek jajaran dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat," ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Sementara untuk ketiga tersangka, lanjutnya, telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Editor: Gokli