Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Artis Robby Shine

Penyidik Limpahkan Robby Shine ke Kejaksaan
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 23-02-2011 | 17:30 WIB
Robby_jaksa_1.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Robby Shine, artis pelaku pencabulan terhadap Co model Batam, saat dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Batam, Rabu, 23 Februari 2011 (Foto: Andri Arianto)

Batam, batamtoday - Dengan menggunakan mobil Toyota Wish warna biru nopol BP 1953 DK, penyidik kepolisian mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Batam Centre untuk menyerahkan tersangka kasus pencabulan, Robby Shine, serta berkas acara pemeriksaan (BAP) yang telah lengkap (P21), Rabu, 23 Februari 2011, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana umum (Kasipidum) Kejari Batam, Agus Djunedi SH MH.

"Pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan ini sekaligus sebagai pemeriksaan tahap dua yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam," kata Agus.

Agus mengatakan, dalam pemeriksaan tahap dua ini, artis Robby Shine tersangka kasus pencabulan terhadap model Batam CO ini menolak menandatangani berkas penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam.

"Dia (Robby Shine-red.) menolak menandatangani berkas dengan alasan karena tidak didampingi pengacara serta tidak mengakui tuduhan yang telah ditetapkan kepada dirinya," lanjut Agus.

"Statusnya kini telah ditetapkan sebagai terdakwa," terangnya.

Namun menurut Agus, pihaknya berhak melakukan penahanan terhadap Robby Shine selama 20 hari meskipun terdakwa menolak menandatangani berkas tersebut dan selanjutnya akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selesai pemeriksaan, Robby Shine langsung dikirim kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Baloi oleh Kejaksaan Negeri Batam menggunakan mobil tahanan, Robby tetap harus menginap di hotel prodeo itu sebelum nantinya mengikuti persidangan PN Batam sesuai jadwal yang ditetapkan nanti.

Diberitakan sebelumnya, Robby ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Co, model Batam di salah satu hotel di kawasan Harbour Bay Batam, Jum'at, 26 November 2010 silam.

Kedatangan Robby sendiri ke Batam, sebagai salah satu artis pendukung dalam acara Festival Film Indonesia (FFI) 2010 yang diadakan di Batam beberapa waktu lalu. Bahkan sejumlah kalangan mengaku kecewa, pasalnya even FFI sebagai ajang tertinggi perfilman Indonesia ternoda dengan adanya kasus ini.