Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto Diadukan soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal ke Bareskrim
Oleh : Irawan
Jum\'at | 09-06-2023 | 20:24 WIB
sugeng_suparwoto_b.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR yang juga DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto diadukan terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal ke Bareskrim Polri.

Aduan itu dilayangkan oleh seorang perempuan yang juga merupakan rekan satu partainya, Ammy Amalia Fatma Surya pada 10 April lalu, yang merupakan mantan Anggota DPR 2014-2019 dari Partai Nasdem.

"Laporan tersebut dalam bentuk dumas, pengaduan masyarakat, telah diterima, saya belum tahu, yang jelas dari penerima laporan, bahwa laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tapi masih dalam bentuk pengaduan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).


Terkait aduan itu, kata Ramadhan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menjadwalkan panggilan terhadap Ammy selaku pengadu untuk diklarifikasi atas aduannya pada Rabu (14/6/2023) mendatang.

"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan," ujarnya.

Ramadhan menyebut nantinya keterangan yang disampaikan oleh Ammy kepada penyidik akan menjadi pertimbangan soal kelanjutan penanganan aduan tersebut.

"Tentu kita akan mendengar keterangan dari saudari A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya," katanya.

Dalam pengaduan yang beredar di kalangan wartawan, Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan, Sugeng Suparwoto diduga melakukan pelecehan seksual verbal yang dilakukan secara lisan, seperti menggunakan kalimat atau kata-kata yang ditujukan kepada seseorang, sehingga yang bersangkutan merasa dipermalukan dan terintimidasi.

"Istilah pelecehan seksual merujuk pada tindakan kekerasan seksual yang melibatkan penyalagunaan kekuasaan dan kepercayaan atas orang yang diserang," katanya.

Menurut dia, perbuatan seperti siulan, kata-kata di luar budaya atau sopan santun yang dilakukan Sugeng Suparwoto sebagai terlapor, apabila tidak diterima oleh penerima perbuatan tersebut, yakni korban, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Pelecehan seksual secara verbal atau verbal harassment selama ini, lanjutnya, dilakukan dengan ucapan yang disengaja dimaksudkan untuk melecehan perempuan.

Namun, pelecehan seksual secara verbal di Indonesia sering dianggap wajar, padahal pelecehan seskual verbal termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Ia menegaskan, pelecehan secara vebal dapat berupa bersiul yang bertujuan untuk menggoda, menggoda wanita yang tidak dikenal, memberi komentar yang berbau sensitif kepada wanita, menceritakan sesuatu yang bersifat seksual kepada orang dan menanyakan hal yang bersifat seksual, sehingga menyebabkan merasa tidak nyaman.

"Menanyakan hal bersifat seksual, sehingga membuat orang tidak nyaman dapat dikenakan pasal 281 KUHP. Pasal 281 KUHP menyebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapam bulan atau denda sebanyak-banyak empat ribu lima ratus rupiah," katanya.

Sehingga secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidak inginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual, tidak dikehendaki oleh penerima tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

"Berdasarkan uraian tersebut diatas yang sumbernya dapat dipertanggungjawabkan, maka bersama ini saya memberanikan diri, Nama: Ammy Amalia Fatma Surya, Jabatan Anggota Partai Nasdem, mantan Anggota DPR Periode 2014-2019. Selanjutnya disebut 'Pelapor. Untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh, Nama: Sugeng Suparwoto, Jabatan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Selanjutnya disebut Terlapor."

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Sugeng terkait laporan dugaan pelecehan tersebut.

Editor: Surya