Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuampar Bekuk Pelaku Jambret Handphone di Jalan Depan Hotel Pacific
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 09-06-2023 | 11:36 WIB
maling_hape-depan-pasifik-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno meminta keterangan dari pelaku jambret. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuampar berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi pada Selasa (23/5/2023) lalu di pinggir jalan depan Hotel Pasific, Josoh, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kita berhasil mengamankan dua pelaku jambret berinisial RH (26) merupakan residivis kasus curanmor dan MA (21) juga merupakan residivis kasus Curat pada saat masih anak di bawah umur," ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno dalam konferensi pers disamoingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Jonathan Reinhart, Kamis (8/6/2023) kemarin.

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib korban inisial LR berangkat dari Batuaji bersama tante korban menggunakan 1 unit sepeda motor Vega ZR menuju arah Nagoya untuk menemui teman korban. Kemudian saat sampai di pinggir jalan Hotel Pasific korban berhenti dan hendak menghubungi adik korban.

Kemudian setelah korban mengambil handphone dari tas, tiba-tiba datang 2 orang yang tidak dikenal menggunakan 1 unit sepeda motor mendekati korban dan langsung mengambil handphone saat itu sedang dipegang. Setelah berhasil merampas handphone dari tangan korban, kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

"Korban berteriak dan sempat mengejar sambil melempar helm ke arah pelaku namun tidak kena dan kemudian pelaku berhasil kabur," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 hanphone Oppo Reno8 Z, warna hitam dengan kerugian sebesar Rp 6.000.000.

"Peran pelaku RA adalah yang melakukan perampasan kepada korban, dan MA yang berperan mengendarai motor, dan barang bukti hasil curian digunakan para pelaku secara bergantian," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Editor: Yudha