Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak di Bawah Umur Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor, Jika Kedapatan Bakal Ditindak
Oleh : Freddy
Kamis | 08-06-2023 | 10:44 WIB
anak-bawa-motor.jpg Honda-Batam
Personel Satlantas Polres Karimun saat menindak anak sekolah yang membawa sepeda motor. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satlantas Polres Karimun gencar memberikan imbaun dan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait larangan anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor.

Imbauan itu juga sejalan dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karimun yang melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah dan sekaligus menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.

"Selain tidak dilarang secara aturan, juga sekaligus bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya anak di bawah umur," ungkap Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, Kamis (8/6/2023).

Ia menegaskan, jika nantinya masih ada juga anak di bawah umur yang kedapatan membawa kendaraan bermotor tentunya akan ada sanksinya berupa teguran, pemanggilan orang tua serta bisa juga tilang denda sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Yang melanggar bakal dikenakan sanksi," tegas Kasat Lantas Polres Karimun.

Editor: Gokli