Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPRD Batam Minta PT Aohai Hentikan Produksi Superkomputer
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 07-06-2023 | 17:36 WIB
komisi_satu-aohai-020213.jpg Honda-Batam
Rapat dengar pendapat (RDP) terkait perizinan PT Aohai Technologi Indonesia di komisi i DPRD kota Batam, Rabu (7/6/2023). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sudah dua kali Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Aohai Technologi Indonesia, dan instansi terkait lainnya.

Namun, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang memproduksi superkomputer (bisa digunakan sebagai alat penambang digital Bitcoin) tersebut, tidak bisa memperlihatkan surat perizinan yang sesuai dengan produksinya.

"Semua fraksi meminta perusahaan itu dihentikan produksinya sementara. Sebagai wujud dari dukungan kami terhadap investasi, kami berikan waktu hingga 16 Juni mendatang, untuk mereka membuktikan kelengkapan perizinan yang mereka miliki," tegas Lik Khai saat memimpin RDP komisi l DPRD Batam, Rabu (7/6/2023) sore.

Lik Khai menjelaskan, dengan digelarnya RDP, perusahaan selalu berkilah, kalau mereka sudah mengurus perizinan sesuai dengan prosedur. Akan tetapi, pada kenyataannya perusahaan itu tidak bisa memperlihatkan perizinan yang sesuai dengan apa yang diproduksi.

Selain itu, kata Lik Khai, menurut Direktur PTSP BP Batam, server yang diproduksi yang mereka namakan dengan Superkomputer itu, tidak sesuai dengan KBLI yang diurus melalui sistem OSS di PTSP BP Batam. Sepatutnya, pihak perusahaan berkoordinasi atau melakukan komunikasi dengan PTSP BP Batam, terkait perizinan.

"Surat ini sudah bermasalah, yang kami pertanyakan itu izin, bukan surat dari notaris. Ini hanya dua lembar kertas diurus oleh notaris dengan biaya Rp 40 juta, ini gila. Yang jelas KBLI ini sudah tidak cocok," ungkap legislator yang membidangi hukum ini.

"Seharusnya perusahaan itu tanya sama Direktur PTSP BP Batam, urusan ini kan gratis, bukan suruh notaris," sambungnya.

Politisi Nasdem ini juga meyakini, kalau perusahaan tersebut saat ini tidak memiliki kelengkapan perizinan. Ia juga meminta kepada semua PMA agar mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Baginya, digelarnya RDP ini untuk mencari solusi, agar investor yang melakukan kegiatan di kota Batam tidak sesuka hati. Bukan malah sebaliknya, seolah-olah perusahaan tersebut ingin menggampangkan semua urusan.

"Kalau mereka merasa benar, kenapa mereka tawarkan saya 'uang kopi'. Kamu salah orang bro," ungkap Lik Khai.

Di saat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan, menyayangkan sikap PT Aohai Technologi Indonesia, setelah diberi tenggat waktu selama satu minggu, namun tidak bisa memberikan kelengkapan perizinannya.

"Tidak ada itikad baik dari perusahaan, setelah diberi waktu. Maka Komisi I DPRD Batam minta perusahaan tersebut diberhentikan sementara hingga melengkapi perizinannya," kata Safari Ramadhan.

Senada, Utusan Sarumaha juga meminta kepada kementerian perdagangan, untuk memberikan fatwa terkait perizinan PT Aohai Technologi Indonesia.

"Sambil menunggu itu, kita setuju perusahaan ini dihentikan sementara produksinya," tegas Utusan.

Sementara, perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI yang ditugaskan di BP Batam, Ruli Syahrizal menyebutkan, terkait permasalahan ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan kementerian teknis.

"Kami akan cari solusinya. Secepatnya, kami akan melakukan komunikasi ke kementrian teknis," kata Ruli.

Akhirnya, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Harlas Buana, meminta kepada Komisi I DPRD Batam, bahwasanya perlu dipertimbangkan kembali untuk penghentian produksi perusahaan tersebut.

"Kami sangat menghargai lembaga DPRD Batam. Karena ini masih tahap penyelidikan, mengingat banyak hal yang harus dipertimbangkan, termasuk ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut," pinta Harlas Buana.

Editor: Yudha