Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Belum Musyawarah, Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Ditunda
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 07-06-2023 | 16:32 WIB
IMG-20230607-WA0020.jpg Honda-Batam
Terdakwa Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono Saat Menjalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/6/2023). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam dengan terdakwa Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM), yang sedianya digelar hari ini, Rabu (7/6/2023),, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang batal digelar alias ditunda.

Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa yang telah dijadwalkan terpaksa ditunda lantaran majelis hakim belum bermusyawarah.

"Sejatinya, hari ini kedua terdakwa yakni Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM) akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tipikor Tanjungpinang. Namun, karena majelis hakim belum bermusyawarah maka sidang itu ditunda," kata Aji.

Aji menuturkan, penyebab utama batalnya proses persidangan itu dikarenakan salah satu anggota majelis hakim baru pulang setelah menempuh pendidikan, sehingga mereka (Majelis Hakim) belum bermusyawarah.

"Intinya, sidang pembacaan putusan untuk hari ini ditunda karena majelis hakim belum bermusyawarah. Sementara untuk sidang pembacaan putusan akan digelar dua pekan mendatang, yakni tanggal 21 juni 2023," tegas Aji.

Aji menjelaskan, kedua terdakwa yakni Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM) pada persidangan sebelumnya telah dituntut dituntut 3 tahun penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018.

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa, kata Aji, telah di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abram Marojahan di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (8/5/2023) lalu.

Dalam amar tuntutan itu, kata Aji, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Aji, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 200.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Aji.

Dalam amar tuntutan itu, terdakwa Priyono Al Priyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,898 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT. Sarana Primadata.

Namun, dalam proses pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam 2018, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Dari hasil audit BPKP Kepri, potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Editor: Yudha