Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Pasir Ilegal di Galang Batang Beroperasi, Uang Keamanan Rp 150 Ribu per Truk
Oleh : Harjo
Rabu | 07-06-2023 | 14:28 WIB
pasir-ilegal.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tambang pasir ilegal di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kembali beroperasi. Disinyalir aktivitas ilegal ini dibekingi 'orang kuat' sehingga mereka berani beroperasi terang-terangan.

Lokasi tambang pasir ilegal ini tepatnya di pinggir jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, yang merupakan kawasan objek vital nasional.

Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM dari sumber terpercaya, aktivitas tambang pasir ilegal itu punya bekingan. Di mana, para sopir truk wajib menyetor uang kemanan Rp 150 ribu per truk di Pos Penjagaan.

"Pas masuk (pos penjagaan) setor dulu Rp 150 ribu. Sebagai setoran uang keamanan," kata sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi, belum lama ini.

Lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan. (Dok Batamtoday.com)

Para sopir truk harus membeli pasir ilegal dari lokasi itu dengan uang sebesar Rp 480 ribu/3 kubik. Sehingga para sopir terpaksa harus menjual pasir ke konsumen dengan harga yang menyamai hasil galian pertambangan resmi di daerah Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan.

"Sebagian orang tak berani (ambil pasir di Galang Batang) banyak biaya harus keluar, jual mahal susah sekarang. Tetapi bagi sebagian lainnya terpaksa," katanya.

Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menegaskan jika pihaknya akan segera melakukan penindakan terhadap para pelaku ilegal mining tersebut. "Saya arahkan anggota untuk cek langsung ke lapangan," kata Riky Iswoyo kepada wartawan.

Editor: Gokli