Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdik Karimun Keluarkan SE Larangan Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor
Oleh : Freddy
Senin | 05-06-2023 | 19:00 WIB
SE-Disdik-Karimun1.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Larangan Siswa SD dan SMP di Karimun Bawa Kendaraan Bermotor. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun mengeluarkan surat edaran (SE) berisi larangan terhadap murid Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa kendaraan bermotor.

Surat edaran tersebut dikeluarkan akibat belakangan ini di Karimun semakin banyak anak SD dan SMP yang mengendarai sepeda motor dan terlibat laka lantas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Sugianto mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 22/Disdikbud.P SMP /VI/1187 tertanggal 5 Juni 2023 tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 bagi peserta didik.

Surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan Pasal 281 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan.

"Anak di bawah umur, seperti Siswa SD dan SMP dilarang untuk membawa motor ke sekolah karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ," Kata Sugianto, Senin (5/6/2023).

Sugianto mengharapkan agar orang tua melarang anaknya yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan bermotor. Kalau bisa orang tua dapat mengantarkan anak-anaknya ke sekolah atau menggunakan transportasi umum.

"Pihak sekolah dapat mencantumkan larangan membawa kendaraan bermotor kedalam tata tertib sekolah dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi tata tertib lalu lintas," ungkapnya.

"Jika ada siswa yang tetap membandel, maka akan diberikan sanksi karena sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," ujarnya menambahkan.

Sementara Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam telah mengeluarkan himbauan agar anak di bawah umur dilarang membawa kendaraan bermotor.

"Sebaiknya para orang tua tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur, dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun," tegas Kapolres.

Seperti diketahui bahwa belum lama ini terjadi laka lantas di Karimun yang menyebabkan dua orang kakak beradik yang masih di bawah umur meninggal dunia akibat menabrak sebuah mobil truk yang sedang parkir.

Editor: Yudha