Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sampai Februari, PPA Tangani Tiga Kasus

Pencabulan Anak Dominasi Kasus Kejahatan PPA Polresta Barelang
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 23-02-2011 | 16:18 WIB
cabul_anak.jpg Honda-Batam

Ilustrasi : Pencabulan terhadap anak

Batam, batamtoday - Kasus pencabulan terhadap anak mendominasi dalam kasus kejahatan yang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, sampai dengan bulan Februari 2011 ini, telah ada tiga kasus yang masuk dan saat ini sedang proses penyidikan.

Demikian dikatakan Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Yulianti Asril kepada batamtoday di ruang kerjanya.

"Tahun 2011 ini sudah tiga kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kita tangani, pelakunya juga anak di bawah umur," kata wanita yang akrab disapa Yuli ini.

Yuli mengatakan, pihaknya saat ini mengupayakan agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, karena berdasarkan ketentuan proses penyidikan terhadap anak tidak memakan waktu yang terlalu lama.

"Minimal 30 hari kasus itu sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," terangnya.

Menurut ketentuan dalam pemeriksaan terhadap korban pencabulan terhadap anak dibawah umur, korban harus didampingi oleh orang tua dan keluarga, selain itu pihaknya juga masih harus berkordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Kordinasi ini yang biasanya memakan waktu cukup lama," tambah Yuli.

"Apalagi kalau pelakunya juga anak dibawah umur juga," katanya lagi.

Yuli menambahkan, pihaknya harus berkordinasi dengan Bapas untuk apabila harus menahan pelaku yang merupakan anak di bawah umur, karena anak dibawah umur tidak bisa digabung dengan tahanan dewasa apabila mereka harus ditahan.

"Kita harus mengajukan ke Bapas untuk bisa menyediakan sel khusus untuk anak dibawah umur, selain itu anak dibawah umur delapan tahun tidak bisa ditahan," jelas Yuli.

Sedangkan kasus pencabulan terhadap dibawah umur untuk tahun 2010 lalu, unit PPA menangani sebanyak 16 kasus, namun masih ada dua kasus lagi yang belum terselesaikan karena masih ada beberapa kendala yang dihadapi selain bukti-bukti yang belum cukup.

"Masih ada dua kasus tahun 2010 yang belum selesai, sedangkan kasus lainnya telah selesaikan dan telah limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.