Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Handphone, Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 02-06-2023 | 12:44 WIB
maling-HP.jpg Honda-Batam
Tersangka AM (22) setelah ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku pencurian handphone di Kampung Kelam Pagi, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari pada Kamis (01/06/2023).

Pelaku berinisial AM (22) yang merupakan mahasiswa ditangkap dengan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo A16 warna Hitam.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menerangkan pelaku mencuri handphone yang terletak di atas kulkas rumah korban dalam keadaan dicas.

"Pada hari Kamis (01/06/2023), sekira pukul 20.00 WIB ketika hendak tidur, korban meletakkan handphone merk Oppo A16 warna Hitam di atas kulkas dalam keadaan dicas. Lalu sekira pukul 05.00 WIB korban terbangun dan melihat handphone yang terletak di atas kulkas sudah hilang dan pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka," ungkap Iptu Giofany Casanova, Jumat (2/6/2023).

Sekira Pukul 14.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Diketahui yang memegang handphone merk Oppo A16 warna Hitam milik korban JU dilakukan introgasi. JU mengaku membeli handphone tersebut dari pelaku AM di situs bjb Tanjungpinang.

Selanjutnya Unit Jatanras mendapatkan informasi pelaku AM berada di Jalan Pompa Air dan langsung melakukan penangkapan. Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna diambil keterangan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang," katanya.

Pelaku AM dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Editor: Gokli