Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus DPRD Batam Sebut Wacana Penurunan Tarif Pajak Penerangan Jalan Masih dalam Kajian
Oleh : Aldy
Selasa | 30-05-2023 | 13:20 WIB
Leo-PAN.jpg Honda-Batam
Ketua Pansus Ranperda Tarif Pajak Listrik DPRD Batam, Leo Anggara Saputra. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam Leo Anggara Saputra menyebutkan, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya tarif Pajak Penerangan Jalan atau penggunaan tenaga listrik masih dalam pembahasan dan kajian.

Dijelaskan Leo, dalam Ranperda Pajak Retribusi Daerah sebelumnya, Kota Batam sudah menetapkan 4 sampai 5 klafikasi tarif Pajak Penerangan Jalan yakni, bisnis dikenakan tarif 8 persen, rumah tangga 7 persen, sosial 6 persen dan industri 3 persen. Sementara, tenaga listrik yang dihasilkan sendiri 1,5 persen.

"Tadi kita melakukan pembahasan pendalaman Perda Pajak dan Retribusi yang kemudian akan kita sahkan," kata Leo, usai menggelar rapat bersama instansi terkait di ruang rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin (29/5/2023).

Leo menjelaskan, pembahasan tersebut dilakukan dengan pihak terkait terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, tim hukum dari Pemko Batam, dan PT PLN Batam. Pansus menemukan adanya kenaikan tarif terkait retribusi pada draf ranperda tersebut. Sehingga perlu pemaparan yang lebih rinci sebelum diambil keputusan atau ditetapkan dalam Ranperda.

Leo menambahkan, pembahasan tersebut sebagaimana diamanatkan oleh UU HKPD, yang menjadi pedoman dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam aturannya ada dua indikator yang harus diperhatikan, pertama potensi daerah dan kedua makro ekonomi daerah.

Namun, anggota Komisi II DPRD Batam itu menuturkan, penurunan tarif pajak, diakui bisa berimbas pada turunnya potensi daerah. Namun, dari sisi makro ekonomi daerah, kebijakan ini bisa membantu masyarakat.

"Di sinilah guna DPRD, sebagaimana kita mengantisipasi. Memang bukan wewenang kita di daerah terhadap tarif listrik yang ditentukan oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, penurunan tarif pajak tersebut masih tahap pembahasan. Pansus bersama Pemko Batam masih membutuhkan kajian mendalam terhadap perhitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bilamana tarif pajak tenaga listrik diturunkan.

Dari pembahasan tersebut, wacana jenis tarif pajak tenaga listrik yang diusulkan turun, tarif pajak sosial menjadi 4 persen, bisnis jadi 5 persen, rumah tangga jadi 5 persen, dan industri tetap 3 persen. "Kita masih butuh kajian mendalam, yang saya bilang tadi ada dua indikator yakni potensi daerah sama makro ekonomi daerah. Kita sudah mengantisipasi. Walaupun pemerintah pusat nanti melakukan kenaikan-kenaikan tarif, yang bukan wewenang kita," pungkasnya.

Editor: Gokli