Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Karimun
Oleh : Freddy
Senin | 29-05-2023 | 19:52 WIB
IMG-20230529-WA0101.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Lemdiklat Polri lakukan penelitian kebijakan Polri dalam upaya efektivitas penerapan konsep hukum Pidana baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertempat di Polres Karimun, Senin (29/5/2023).

Dalam sambutannya Wakapolres Karimun kompol Petra CK Tumengkol mengatakan sangat mendukung program Lemdiklat Polri melakukan penelitian di Polres Karimun.

"Kami sudah menyiapkan responden yang di butuhkan oleh tim Lemdiklat Polri," ujar Wakapolres.

Ketua Tim Pelaksana, Kombes Pol Irfing Jaya selaki Kabagjiankumham BID PPITK STIK Lemdiklat Polri mengatakan ada tiga permasalahan yang menjadi obyek dari penelitian, pertama implikasi hukum terhadap Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru/KUHP Baru. Kedua terkait kebijakan Polri dalam rangka Upaya polri dan Strategi menerapkan KUHP Baru dan yang ketiga yakni kompetensi Polri terhadap Penegakan KUHP Baru.

Kombes Pol Irfing menambahkan bahwa penelitian ini dilaksanakan di beberapa polres dengan tujuan dilaksanakannya penelitian guna melihat dan mengukur sejauh mana responden mengetahui Konsep Hukum Pidana Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hasil dari penelitian tersebut sebagai bahan dasar pembelajaran mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri

"Sejumlah daftar pertanyaan akan disajikan kepada responden, ini adalah semata-mata keperluan penelitian yang bersifat akademik yang netral, oleh karena itu mohon diisi secara lugas dan jujur akan sangat berguna bagi analisis penelitian ini dan akan digunakan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Adapun yang menjadi objek penelitian dari para mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri terdiri dari dua responden yang berasal dari internal dan eksternal Polri.

Untuk responden internal terdiri dari 37 perwakilan personel Polres Karimun yang terdiri dari perwira dan brigadir yaitu fungsi bagian operasional, reskrim, narkoba, lantas, sabhara, binmas, propam dan polsek yang dilaksanakan di Rupatama Polres Karimun yang dipimpin oleh Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban selaku Dosen Utama STIK Polri.

Sedangkan untuk responden eksternal terdiri dari 6 Orang antara lain dari kalangan akademisi, Pengadilan Negeri, Jaksa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi kemasyarakatan dipimpin oleh Kombes Pol Irfing Jaya selaku Kabagjian Kumhan Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri bertempat di ruang kerja Wakapolres Karimun.

Editor: Yudha