Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pencurian Handphone di Serayu Tanjunguban Dibekuk Polisi di Batam
Oleh : Harjo
Sabtu | 27-05-2023 | 17:08 WIB
Maling1.jpg Honda-Batam
Tersangka kasus pencurian saat digelandang ke Mapolsek Bintan Utara. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM , Bintan - Personil Polsek Bintan Utara, berhasil menangkap tersangka berinisial PM (27) dan AF (21) diduga pelaku pencurian hendphone di warung lesehan Serayu Tanjunguban, beberap waktu lalu. 

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo melalui Kanit Reskrim Iptu Maidir mengatakan kepada BATAMTODAY.COM , Sabtu (27/5/2023) bahwa dugaan peristiwa pencurian tersebut, diketahui korban FM (21) saat ketahuan dari tidur di warung lesehan tersebut, menyadari hendphone miliknya sudah tidak ada alias hilang.

Selanjutnya hal tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polsek Bintan Utara yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Kota Batam. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di seputaran Perum Pandawa, Batu Aji, Kota Batam.

"Hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara, guna proses hukum lebih lanjut," terangnya. 

Dari sisi lain, adanya pelaporan terpisah bahwa kedua pelaku yang sudah diamankan juga melakukan kejahatan lain melakukan penggelapan motor milik salah seorang porter pelabuhan, dan saat ini juga masih dilakukan upaya pencarian dan penyelidikan. 

Tersangka dijerat dengan asal 363 Ayat (2) KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, terangnya. 

Editor: Yudha