Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap 'Pemain' Solar Subsidi di Pelantar Kelong
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 27-05-2023 | 12:00 WIB
pemain-solar.jpg Honda-Batam
Polres Bintan saat menangkap 'pemain' Solar Subsidi di Pelantar Kelong, Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (24/5/2023) malam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap seorang pria inisial T (51) yang diduga sebagai 'pemain' solar subsidi di Pelantar Kelong, Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Pria inisial T ditangkap bersama barang bukti, berupa mobil Isuzu Panther BP 1924 YB warna Merah; 9 jerigen berukuran 35 liter, berisikan minyak solar; 4 drum plastik berukuran 220 liter berisikan minyak solar sebanyak kurang lebih 385 liter pada Rabu (24/5/2023).

"Modus tersangka membeli solar subsidi dari seseorang dengan harga Rp 300 ribu/jirigen, kemudian tersangka menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp 320 ribu/jirigen," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Jumat (26/5/2023).

Pengakuan tersangka, sudah menjalan aktivitas tersebut sejak bulan Januari 2023. "Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini, kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKP Marganda.

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.

Tak lupa, Marganda mengimbau kepada pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan negara maupun masyarakat lainnya.

"Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami dan kami berkomitmen akan menindak tegas," tegas Marganda.

Editor: Gokli