Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Kota Bekuk Maling Kabel Genset Hotel Merlin
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 25-05-2023 | 16:36 WIB
IMG-20230525-WA0016.jpg Honda-Batam
BS, pelaku pencurian kabel genset Hotel Merlin digiring petugas dari Polsek Tanjungpinang Kota. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian 4 unit kabel genset di Hotel Merlin.

"Pelaku berinisial BS, 27 Thn ini ditangkap di Jl. Pos tepatnya Dermaga Penyegat. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta dan sudah melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota," ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo saat konfrensi pers, Kamis (25/5/2023).

Kapolsek mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya pelaku BS mendatangi Hotel Merlin untuk memantau kabel genset yang terletak dibelakang Hotel Merlin.

"Kemudian keesokan harinya tersangka BS mendatangi lagi Hotel Merlin. Untuk melakukan pemotongan kabel hitam yang berisikan tembaga dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji," kata Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang AKP Susetyo.

Dijelaskan, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 09.50 wib Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melaksanakan penyelidikan terkait adanya laporan dari masyarakat terkait kasus Pencurian. Lalu Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendatangi TKP dibawah rumah Panggung Pelantar yang berada di Jl. Pos Kel.Tanjungpinang Kota Kec.Tanjungpinang Kota.

"Setelah mendatangi TKP Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Laki-laki yang berinisial BS, namun 1 (Satu) orang laki-laki berhasil melarikan diri," ungkapnya.

Pelaku (BS) 27 Thn mengaku, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut ia bersama rekannya. Barang Bukti yang beratnya ± 51 kg tersebut, sudah dijual ketempat penampung barang bekas yang bertempat di Bt 7.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Editor: Yudha