Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bunuh Istrinya, Reza Pahlewi Divonis Penjara Seumur Hidup
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 25-05-2023 | 13:57 WIB
reza-seumur-hidup.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Reza Pahlewi, saat mengikuti sidang online pembacaan putusan secara online di PN Batam, Rabu (24/5/2023). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Resa Pahlewi, terdakwa yang tega menghabisi nyawa Riska Trisna yang tak lain adalah istri sahnya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Reza Pahlewi dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Tarigan saat membacakan amar putusannya di PN Batam, Rabu (24/5/2023).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu sama persis dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU), Dedi Januarto Simatupang. Atas putusan itu, Resa pun langsung mengajukan upaya banding.

Berdasarkan amar putusan, hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU. Sebab, perbuatan terdakwa Resa Pahlewi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Riska.

"Dari fakta hukum yang diperoleh selama proses persidangan (Keterangan Saksi), perbuatan terdakwa Reza Pahlewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegas Hakim Sapri Tarigan.

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis mempunyai beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dengan perencanaan terlebih dahulu menghilangkan nyawa korban yang merupakan istri sahnya.

Selain itu, kata akim, akibat perbuatannya anak korban menjadi terlantar. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal.

Atas vonis itu, terdakwa Resa yang mengikuti sidang secara online dari Rutan langsung mengajukan banding. Sedangkan JPU pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujar jaksa Dedi.

Sebelumnya, ibu korban yakni Erni menjelaskan pembunuhan terhadap putri kandungnya terjadi di dalam rumahnya pada 29 November 2022 lalu. Di mana saat itu, dia keluar rumah untuk kegiatan olahraga, sedangkan di rumah, ada Riska (korban), terdakwa, serta cucunya berusia 4 tahun.

Sepulang dari luar rumah, dia melihat cucunya tengah bermain. Kemudian Erni menanyakan keberadaan Riska kepada cucunya yang tengah bermain.

Mengetahui lampu di kamar putrinya mati, dia pun mencoba untuk menghidupkan dengan cara memutar bola lampu. Saat lampu hidup, dia melihat putrinya tengah berbaring dan ditutupi selimut.

Ia sempat memanggil korban, namun tak ada respon sama sekali. Saat selimut dibuka, dia melihat kepala sangat putri, sudah berlumur darah dan tak bernapas.

Cekcok antara korban dan terdakwa, juga berawal saat korban meminta terdakwa menjemput mesin cuci yang ada di rumah untuk dibawa ke rumah mertua di Sengkuang. Saat itu, terdakwa dan korban tinggal sementara di rumah sang mertua. Merasa tak direspon, korban mendiamkan terdakwa, hingga membuat terdakwa sakit hati.

Sebelum membunuh, terdakwa sempat melakukan hubungan badan dengan korban. Namun ternyata, sakit hati yang dipendam terdakwa masih terus tergiang, hingga akhirnya membunuh istri yang telah memberinya satu anak.

Editor: Gokli