Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Dana PNPM Teluk Bintan Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Harjo
Selasa | 23-05-2023 | 19:56 WIB
sidang-tuntutan111.jpg Honda-Batam
Sidang tuntutan dugaan korupsi dana PNPM Teluk Bintan di PN Tipikor Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - 2 terdakwa korupsi dana bergulir ex PNPM-Mandiri pedesaan Kecamatan Teluk Bintan, program penguliran simpan pinjam individu oleh UPk Lestari Bintan, Yunus bin Sahar dan Husaini Abdul Muthalib dituntut 2 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kajari Bintan melalui Kasi Intelijen Samsul A Sahubauwa, sesuai dengan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan, dalam amar tuntutan, kedua tersangka, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan praimair, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang sudah dirubah dan ditambahkan dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan oleh karenanya melepaskan terdakwa dari dakwaan pramair.

Kedua menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Ketiga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa atasanama Yunus Bin Sahar selama 2 tahun dan dan terdakwa Husaini Bin Abdul Muthalib dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, dan diperintahkan kedua terdakwa tetap ditahan di Rutan kelas IA Tanjungpinang dan denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 50 juta.

"Untuk pembayaran denda tersebut jaksa melakukan Asset Tracing dan disita eksekusi, namun apa bila denda tidak dapat terpenuhi seluruhnya maka akan dihitung secara proporsional sesuai dengan yang dibayarkan, terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan masing-masing terdakwa selama empat bulan," terangnya.

Keempat membebani terdakwa Yunus dengan uang pengganti sebesar Rp 650 juta, dikurangkan dengan hasil penyitaan barang bukti dan pengembalian uang sebesar Rp 576.555.400, sehingga menjadi Rp 73.444.600, dab apa bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan pengadilan memeproleh hulum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh JaksaPenuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut, dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan.

"Selain itu menyatakan barang bukti berupa, satu unit mobil.pick up warna hitam dengan box warna silver nopol BP 8241 YT, satu BPKB, satu STNK atasnama pemili Rubiyanto, satu unit Handphone merk OPPO, uang rupiah sejumlah Rp 466.200.000, uang rupiah sejumlah Rp 64.828.400, dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai uang penganti," ujarnya.

Selanjutnya satu rangkap berita acara program.ex PNPM tahun anggaran 2018 tentang pertemuan atau musyawarah antar desa pertanggungjawaban UPK Kecamatan Teluk Bintan yang dilaksanakan pada 30 Januari 2018 di aula kelurahan.Tembeling Tanjung. Satu bumdel dokumen salinan legalisir dokumen pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah tahun anggaran 2014 dan berkas pencairan dana PNPM tahun anggaran 2014 Kecamatan Teluk Bintan.

"Terhadap aurat tuntutan pidana yang telah dibacakan, selanjutnya para terdakwa didampingi penasehat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya," terang Samsul.

Editor: Yudha