Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanggapan OJK Kepri Terkait Sengketa Harlem dengan CIMB Niaga
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 23-05-2023 | 18:36 WIB
A-OJK-KEPRI-NIAGA1.jpg Honda-Batam
Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri angkat bicara terkait sengketa rumah antara Harlem Simatupang dengan Bank CIMB Niaga.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus mengatakan, sejak awal telah merespon pengaduan yang disampaikan oleh Harlem Simatupang kepada OJK dan telah meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Konsumen atas nama Harlem Simatupang pernah menyampaikan surat pengaduan sebagaimana dimaksud kepada OJK Kepulauan Riau yang diterima pada tanggal 13 Maret 2023 melalui Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Nusantara Merdeka," ujar Kepala OJK Prov Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus, Selasa (23/5/2023).

Dijelaskan Rony, OJK Kepri telah menindaklanjuti dengan menginput surat pengaduan tersebut pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada tanggal 14 Maret 2023 sehingga pengaduan dimaksud diterima oleh PIC Pengaduan Bank CIMB Niaga di kantor pusat untuk ditindaklanjuti.

OJK Kepri juga sudah menyampaikan surat tanggapan tertanggal 14 Maret 2023 kepadda YALPK Nusantara Merdeka berupa pemberitahuan mengenai pengaduan sudah diinput pada APPK dan tanggapan/rencana penyelesaian dari CIMB Niaga dapat dimonitor melalui APPK.

Adapun sesuai dengan ketentuan OJK, CIMB wajib memberikan tanggapan atau rencana penyelesaian paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal 13 Maret 2023.

"CIMB Niaga telah memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut melalui APPK," terang Rony.

Menurutnya, dalam surat tanggapannya, CIMB Niaga menginformasikan beberapa hal seperti periode keterlambatan angsuran, kronologis cessie serta informasi sudah terdapat putusan Pengadilan Negeri Batam terkait permasalahan dimaksud, sehingga CIMB Niaga tunduk terhadap putusan tersebut.

Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 10 hari kerja sejak penyampaian tanggapan dari CIMB Niaga, YALPK Nusantara Merdeka atau konsumen a.n Harlem Simatupang tidak memberikan tanggapan
apakah setuju atau tidak setuju atas tanggapan dari CIMB Niaga.

"Sehingga pengaduan tersebut ditutup secara otomatis pada APPK," sebutnya.

Selanjutnya, Rony menegaskan, sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.07/2020, diatur bahwa OJK menyediakan layanan terhadap konsumen masyarakat untuk upaya penyelesaian terhadap Pengaduan berindikasi sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

"Sehingga, pengaduan a.n Harlem Simatupang tidak dapat diproses lebih lanjut karena sudah pernah diputus oleh lembaga peradilan yaitu PN Batam," pungkasnya.

Editor: Yudha