Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Mahasiswa Pelaku Curamor
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 23-05-2023 | 16:36 WIB
BB-motor1.jpg Honda-Batam
Barag bukti motor curian yang berhasil diamankan jajaran Polsek Tanjungpinang Kota. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) di Jl. Sei Timun Kel. Kp Bugis Kec. Tanjungpinang Kota, Selasa (23/5/2023).

Pelaku berinisial (MPD) 22 tahun seorang pelajar/mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hijau Hitam dengan Nomor Polisi BP 4905 WQ.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova menerangkan, pelaku mencuri motor yang di parkirkan depan Gedung RPH (Rumah Pemotongan Hewan) tempat korban bekerja dengan posisi kunci motor masih tergantung di motor.

"Ketika korban hendak pulang bekerja sekira pukul 02.00 Wib, kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya. Kemudian dia menanyakan kepada saudara Romi yang mana ia merupakan pengawas kesehatan di tempat ia bekerja dan saudara Romi menjawab tidak tau dan tidak nampak motor tersebut," ungkapnya.

Setelah itu korban pergi bersama temannya Hendi melaporkan kejadian dan membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota. Atas laporan tersebut Tim Reaksi Cepat Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian curanmor pada hari Senin, (22/05/2023) di JL. Sei Timun Kel. Kp Bugis Kec. Tanjungpinang Kota, pada saat pelaku sedang membeli makanan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta. "Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Kota. Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun," pungkasnya.

Editor: Yudha