Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Kotak Infaq, Polresta Tanjungpinang Tangkap LBP dan MH
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 20-05-2023 | 12:04 WIB
maling-kotak-infaq1.jpg Honda-Batam
Dua maling kotak infaq, usai ditangkap Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang pencuri kotak infaq, yang sudah beraksi di lokasi berbeda.

Kedua maling itu, yakni LBP dan MH. Keduanya ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang pada Jumat (19/5/2023).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menerangkan lokasi kotak infaq pertama yang dicuri kedua maling itu di toko buah Jalan Salam I, Gang Semangka, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Minggu (14/5/2023).

Aksi kedua pelaku diketahui pemilik toko buah itu, setelah mengamati rekaman CCTv. Diketahui, LBP dan MH melancarkan aksinya sekira pukul 03.55 WIB.

"Kedua maling itu menggondol dua kotak infaq milik Masjid Nurul Salam dan Panti Asuhan Al Khoir yang dititip di toko tersebut. Kerugian yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp 2 juta," jelas Iptu Giofany, Sabtu (20/5/2023).

Sementara lokasi kedua, yakni Gang Salam, Kecamatan Bukit Bestari. Di mana, kedua maling itu kepergok warga saat hendak melancarkan aksinya.

"Salah satu warga berhasil menangkap tersangka MH dan membawa ke Polsek Bukit Bestari," kata Giofany.

Informasi tertangkapnya MH menjadi titik awal Unit Jatanras mengungkap kasus tersebut. Hasil pengamatan CCTv di lokasi pencurian pertama dan pengakuan MH, akhirnya LBP berhasil ditangkap.

"LBP merupakan pelajar salah satu sekolah swasta. Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, LBP pun langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang," jelasnya.

Kepada penyidik, LBP dan MH mengakui perbuatannya telah mencuri kotak infaq di tokoh buah Jalan Salam I, Gang Semangka, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Minggu (14/5/2023). Hasil pencurian itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Motor Kharisma dengan Noka:MH1JB21183K196483; Nosin:JB21E 1193445 yang digunakan kedua pelaku melakukan aksinya, ternyata juga hasil curian dari Masjid Kampus Stisipol Tanjungpinang pada Selasa (16/5/2023)," ungkap Giofany Casanova.

Selain sepeda motor, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 718.300; 7 lembar uang Ringgit; 1 unit Hp Redmi 8 warna Merah; 1 unit helm LTD; 1 bilah gunting; dan 1 jaket loreng Hijau.

"MH dan LBP (anak berhadapan dengan hukum) dijerat Pasal 363 KUHPindana, dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kasi Humas Polresta Tanjungpinang.

Editor: Gokli